Jaksa Cecar Ahli dari Brigjen Prasetijo soal Tugas Polisi Tangkap Buronan

Jaksa Cecar Ahli dari Brigjen Prasetijo soal Tugas Polisi Tangkap Buronan

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 19:18 WIB
Saksi ahli hukum pidana Nur Basuki di sidang perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Saksi ahli hukum pidana Nur Basuki di sidang perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umur mencecar saksi ahli yang dihadirkan Brigjen Prasetijo Utomo di kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Jaksa mencecar saksi ahli hukum pidana yang merupakan guru besar Universitas Airlangga, Nur Basuki, terkait tugas dan fungsi polisi ketika bertemu buron.

Awalnya, Nur Basuki menjelaskan tentang makna Pasal 426 Ayat 1 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:

Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Basuki, frasa 'pejabat yang diberi tugas' dalam pasal itu adalah seorang yang memang diberi mandat atau wewenang menjaga seorang tahanan, jadi bukan siapa pun anggota polisi atau anggota institusi hukum lainnya yang dimaksud dalam pasal ini. Dia mencontohkan seperti pengawal tahanan (waltan) yang memang ditugaskan menjaga tahanan atau narapidana.

"Frasa seorang pejabat yang ditugas, berarti yang tugasin harus ada pihak wewenang. Lahirnya wewenang itu bisa dilahirkan adanya per undang-undang, bisa ada delegasi, ada namanya mandat pelimpahan tentu di dalam hal ini seorang pejabat yang ditugasi itu bukan lagi karena UU, ditugasi di sini adalah perintah," kata Basuki di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/11/2020).

ADVERTISEMENT

"Jadi tidak bisa menafsirkan karena di dalam UU anggota kepolisian mempunyai tugas menjaga keamanan negara, tidak bisa nyatakan setiap anggota polisi diberikan tugas menjaga tahanan negara. Tapi ada tugas sifatnya khusus dari pejabat yang punya wewenang itu, ada waltan, artinya apabila napi melarikan diri, maka dia yang dapat dikenakan pidana," jelasnya.

Setelah Basuki menjelaskan tentang makna Pasal 426 Ayat 1 KUHP, jaksa lantas mencecar tentang tugas polisi apabila bertemu seorang buron. Diketahui, peristiwa Brigjen Prasetijo ikut menjemput Djoko Tjandra di Pontianak ini terungkap di dakwaan jaksa. Penjemputan Djoko Tjandra ke Pontianak ini bermula saat Anita bertemu Brigjen dengan Prasetijo.

Pertemuan itu untuk membahas kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra saat itu adalah buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Gimana pendapat Ahli berkaitan dengan seseorang anggota polisi bersama-sama dengan seseorang yang seharusnya ditangkap atau diamankan?" tanya jaksa ke Basuki.

Tidak menjawab secara gamblang, Basuki kemudian bertanya balik ke jaksa terkait tugas seorang jaksa.

"Sekarang saya mau tanya, Anda sebagai penuntut, kalau misalnya tahanan bermasalah, apakah Anda bertanggung jawab?" timpal Basuki.

"Dalam SOP kejaksaan, jaksa yang bertanggung jawab," kata jaksa.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya.

Basuki pun menegaskan tidak semua jaksa bertanggung jawab atas tahanan jika tidak ada tugas khusus. Jaksa pun meminta pendapat lagi ke Basuki terkait tugas seorang polisi apabila bertemu dengan seorang buron.

Basuki menyebut polisi seharusnya menangkap buron itu jika bertemu apabila polisi itu mengetahui seorang yang ditemuinya adalah buron.

"Kalau misalnya polisi ketemu buronan, semestinya dia harus melakukan sesuai kewajiban hukum yang harus dilakukan," ucap Basuki.

"Apa kewajiban hukumnya?" kata jaksa.

"Ya misalnya kalau dia tahu itu buron, ya ditangkap," tegas Basuki.

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.

Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads