Napoleon: Interpol Ingatkan Red Notice Djoko Tjandra, Kejagung Tak Perpanjang

Sidang Kasus Djoko Tjandra

Napoleon: Interpol Ingatkan Red Notice Djoko Tjandra, Kejagung Tak Perpanjang

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 21:13 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte mendatangi Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kedatangannya untuk menjadi saksi di sidang Tommy Sumardi terkait perkara suap Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, menyebut Interpol Pusat selalu memberikan peringatan masa berlaku red notice Djoko Tjandra. Hal itu diucapkan saat bersaksi untuk terdakwa Tommy Sumardi dalam kasus suap penghapusan red notice.

"Enam bulan sebelum red notice habis 5 tahun pertama maupun 5 kedua itu selalu memberi peringatan," kata Napoleon dalam kesaksiannya ke Tommy Sumardi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).

Jaksa Riri menanyakan soal kapan pertama kali Napoleon mengetahui red notice Djoko Tjandra. Napoleon menyebut mengetahuinya saat rapat bersama NCB Interpol pada 13 April.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah rapat pertama NCB Interpol yang saya pimpin 13 April sebelum besoknya bersurat ke Kejaksaan. Saya berikan alert itu ke Interpol untuk didiskusi, supaya Interpol yang dipimpin Ses NCB dan 2 kabag melakukan pengecekan-pengecekan sehingga menemukan arsip-arsip surat-surat tahun 2014 yang dalam rapat berikutnya dilaporkan ke saya dalam rapat NCB," ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan menyangkut red notice Djoko Tjandra, NCB Interpol menemukan arsip-arsip. Ditemukan surat peringatan red notice pertama pada 2014. Napoleon menyebut tidak ada tanggapan terkait peringatan itu.

ADVERTISEMENT

"Di data IPSG 6 bulan sebelum sebuat red notice habis berlaku akan bersurat NCB yang meminta red notice itu menanyakan, bagaimana mau diperpanjang atau tidak sebelum 6 bulan. Di rapat itu ditunjukkan antara Kombes Oka atau Tommy, menemukan surat per tanggal 10 Januari 2014, peringatan Interpol pertama. Ternyata itu tidak dilanjuti terbukti tidak ada permintaan perpanjangan dari kejaksaan, sehingga lewat 5 tahun pertama di 10 Juli 2014," jelas Napoleon.

Napoleon berlanjut ke surat peringatan kedua dan masih juga tidak ditanggapi. Akhirnya, red notice pun terhapus permanen pada Juli 2019.

"Hal itu terulang kembali di periode 5 tahun kedua dalam masa ground ditemukan staf saya, IPSG berusat ke NCB 10 Januari 2019, 6 bulan sebelum permanently terhapus 10 Juli 2019, tidak juga disikapi karena 2 kali tidak ada respons dari Indonesia, maka sesuai ketentuan itu terhapus secara permanen," tambahnya.

Dalam perkara ini Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Irjen Napoleon sendiri telah disidang dalam perkara ini, begitupun Brigjen Prasetijo.

Irjen Napoleon sebelumnya menjabat Kadivhubinter Polri. Sedangkan Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra sendiri ditangkap berkat kerja sama police to police antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7/2020) dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo turun langsung membawa Djoko Tjandra dari Malaysia.

(dhn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads