Status red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra disebut Irjen Napoleon Bonaparte sudah terhapus permanen pada Juli 2019. Status itu disebut Napoleon tidak bisa diperpanjang kecuali dengan pengajuan baru.
Awalnya Napoleon mengaku menerima surat dari istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran, perihal permintaan penghapusan red notice. Dia lantas mengeceknya ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.
"Yang dilaporkan sebagai berikut, Interpol kami ada situasi keluarga subjek red notice minta penghapusan, tapi yang bersangkutan masih dibutuhkan. Dijawab (Interpol) red notice nomor subjek sekian terbit 2009 sudah deleted by system 10 Juli 2014, kenapa Indonesia tidak pernah mengajukan permintaan perpanjangan," ujar Napoleon saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan komunikasi dengan Interpol pusat itu disebut Napoleon didapatnya dari Kabag Kominterdivhubinter Polri Kombes Bartholomeus I Made Oka Putra Pramono. Napoleon lalu meminta jajarannya bersurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tetapi ini penegak hukum, yaitu Kejagung, masih membutuhkan bagaimana, apakah bisa diperpanjang, (dijawab Interpol) tidak bisa lagi sudah delete permanently, terhapus secara permanen, di bulan Juli 2019. Tidak ada kemungkinan lagi untuk diperpanjang, lalu bagaimana dia masih buronan, mudah kata Interpol, silakan Indonesia mengajukan red notice yang baru," kata Napoleon.
"Saya kembali meminta NCB Interpol masuk, ini tidak ada jalan lain untuk Djoko Tjandra hanya bisa dengan menerbitkan red notice baru, jadi silakan komunikasi dengan jaksa, dia masih butuh ajukan permohonan red notice baru atas nama Djoko Tjandra setelah 22 April (2020) dan dilaksanakan Ses NCB Interpol dengan kemudian bersurat ke Kejagung untuk kalau tidak salah tanggal 12 Mei 2020," imbuhnya.
Kejagung Disebut Ngotot Red Notice Djoko Tjandra Diperpanjang
Namun Kejagung, menurut Napoleon, tetap ingin memperpanjang red notice Djoko Tjandra, bukan pengajuan baru. Napoleon lantas berkomunikasi dengan Kejagung perihal ini.
"Saya dilapori NCB Interpol, 'Pak ini Kejagung sudah kita bilang, silakan mengajukan red notice baru, tapi ngotot minta diperpanjang yang lama, padahal sudah permanently deleted'," kata Napoleon.
"Saya bicara ke Pak Nugroho (Brigjen Nugroho Slamet Wibowo/mantan Sekretaris NCB Interpol) bikin surat ke atasnya lagi, Jambin (Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan). Kalau kepada Jambin, saya yang teken, maka dibuat surat NCB ke saya, saya tanda tangan, Pak Jambin kalau mau bikin red notice Djoko Tjandra, mohon buat permohonan yang baru," imbuhnya.
Setelahnya baru Kejagung membuat pengajuan baru red notice Djoko Tjandra pada 19 Juni 2020. Namun, menurut Napoleon, ada syarat yang harus terpenuhi.
"Di laporan NCB ini ada gelar, ada dua kurang syarat dari kejaksaan, paspor Djoko Tjandra dan bukti perlintasan dia meninggalkan Indonesia. Ini dua syarat mutlak dokumen yang harus dilampirkan dalam pembuatan red notice baru. Kalau tidak ada bukti dia meninggalkan Indonesia, Interpol bilang berarti dia masih ada di Indonesia, cari aja sendiri," kata Napoleon.
Simak video 'Saksi Ahli Sidang Djoko Tjandra: Polisi Ketemu Buron Harusnya Ditangkap':