Satgas COVID-19 bersama sejumlah pihak terus berkoordinasi untuk mencegah penularan virus Corona menjelang pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Salah satunya memantau perkembangan zona risiko Corona di daerah yang menggelar pilkada.
"Tidak hanya pihak Kemendagri atau Polri, tetapi juga penyelenggara pemilihan serentak serta pemerintah daerah terkait selalu memantau perkembangan zonasi dari 309 kabupaten/kota yang akan melakukan kegiatan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan," kata juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adiasasmito melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/11/2020).
Wiku mengatakan pemerintah telah membuat aturan pelaksanaan pilkada selama pandemi. Aturan itu diharapkan dapat mencegah penularan virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, upaya pencegahan lainnya yang dilakukan ialah melakukan-mendesain peraturan tahapan pemilihan serentak sedemikian rupa agar tidak memperbesar peluang penularan COVID-19," tuturnya.
Pemerintah terus memantau pelaksanaan Pilkada 2020. Wiku menyebut berbagai pelanggaran di lapangan akan dijadikan bahan evaluasi.
"Sampai saat ini berbagai pelaporan pelanggaran maupun hasil evaluasi simulasi pilkada kami jadikan sebagai bahan perbaikan ke depannya," sebut Wiku.
Lebih lanjut Wiku menegaskan pemerintah selalu merespons perkembangan Pilkada 2020. Salah satunya memfasilitasi alat tes untuk keperluan pelacakan kasus.
"Salah satu bukti bagaimana pemerintah merespons dan adaptif terhadap perkembangan yang ada adalah Perubahan PKPU Nomor 6 menjadi PKPU Nomor 13, maupun Satgas yang terus memfasilitasi penyediaan alat testing untuk keperluan screening," sebutnya.