Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.
"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasannya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).
Awi menyampaikan, tim penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melakukan penyidikan. Waktu penyidikan dimulai sejak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada dua hari yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Minggu, tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri tentunya dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan," ujarnya.
Untuk diketahui, Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemilihan umum.
Penasihat hukum pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan saat ini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah mendapatkan LP dari Bawaslu bernomor: 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020.
Maulana menuturkan, Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan pelapor dan para saksi. Maulana menyebut pasangan Mulyadi-Ali telah berkampanye di luar jadwal lewat tayangan di sebuah program TV.
"Hari ini agendanya pemeriksaan pelapor beserta saksi-saksi. Kampanye di luar jadwal melalui media elektronik dalam acara Coffee Break TV One pada 12 November 2020," kata Maulana, Senin (23/11).
Maulana menjelaskan, dalam tayangan di program tersebut, Mulyadi-Ali menyampaikan visi-misi mereka. Kemudian, kata Maulana, ada juga slogan dari paslon tersebut yang ditampilkan saat acara berlangsung.
"Ada... slogan yang digunakan calon gubernur tersebut. Kedua, di dalam materi dari acara tersebut diduga merupakan penyampaian program ataupun visi maupun misi dari calon," tuturnya.
Lebih lanjut Maulana mengatakan pihaknya juga sudah melampirkan beberapa bukti terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Mulyadi-Ali. Salah satunya rekaman video program tersebut yang diperoleh dari YouTube.
Terkait laporan tersebut ke Bareskrim Polri, Partai Demokrat sebagai pengusung utama Mulyadi merespons hal tersebut. Partai Demokrat menyebut laporan itu salah alamat.
"Mungkin salah alamat jika indikasi pelanggaran kampanye ke Bareskrim. Penindakan pelanggaran kampanye itu ke Bawaslu dan silakan ikuti tata aturannya jika memang ada pelanggaran," kata Ketua BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Senin (23/11).
Herman menyebut tindakan yang Mulyadi lakukan sehingga dilaporkan itu harus dibuktikan apakah kampanye atau bukan. Herman berharap tak ada manuver berlebihan di Pilkada 2020.
"Terkait apa yang dituduhkan oleh pelapor harus dibuktikan dulu bahwa itu adalah kampanye. Tidak bolehlah melakukan manuver yang berlebihan terhadap kandidat yang dianggap kuat akan memenangkan pilkada," kata Herman.
Herman menegaskan lagi laporan atas Mulyadi ke Bareskrim salah alamat. Dia meminta polisi mengabaikan laporan terhadap Mulyadi.
"Saya kira kepolisian sangat memahami bahwa pelanggaran rezim pilkada adalah lex specialis Bawaslu. Oleh karenanya, polisi dapat mengembalikan pengaduan tersebut karena salah alamat dan mengada-ada," kata Herman.