Awalnya Fahmy mengaku ditawari Budi menjadi agen asuransi Jasindo, tetapi ditolaknya. Sasaran Budi beralih pada pegawai Fahmy bernama Imam Tauhid alias Teddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Budi bilang, 'Tolong disiapkan Teddy, siapkan dalam bentuk USD sebesar 300 ribu'," kata Fahmy saat duduk sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Setelahnya menurut Fahmy masih ada sisa uang sekitar Rp 900 juta di rekening Teddy. Fahmy pun mengaku meminjam sebagian uang itu.
"Pada saat itu saya bilang ke Teddy. Saya pinjem Rp 750 juta buat beli mobil. Saya pinjam boleh," kata Fahmy.
"Uang Rp 750 juta beli mobil Porsche dan sisanya buat beli sepeda," imbuh Fahmy yang mengaku total pinjamannya Rp 771 juta.
Selang beberapa bulan, Fahmy mengaku sudah mengembalikan uang itu ke rekening Teddy. "Saya pakai, 2-3 bulan di tahun sama, saya kembalikan ke rekening Pak Teddy 60 ribu dolar plus (Rp) 50 juta dan Rp 50 juta pemindahan bukuan," ucap Fahmy.
Dalam perkara ini, Budi didakwa korupsi Rp 3 miliar dan USD 662,891. Budi didakwa korupsi di kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS. Perbuatan itu dilakukan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan pada agen PT Asuransi Jasindo. Pembayaran itu seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini