Rancangan Undang-Undang tentang Wabah diusulkan pemerintah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021 DPR. Apa alasan RUU Wabah ini diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021?
"RUU ini bertujuan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat," kata Menkum HAM Yasonna Laoly saat rapat kerja bersama Baleg DPR RI di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDIP itu menjelaskan bahwa undang-undang yang ada saat ini hanya mengatur penanganan wabah usai terjadinya wabah. RUU Wabah disebut Yasonna akan mengatur pencegahan wabah hingga dampak yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi wabah, seperti munculnya pandemi COVID-19, ke depan dalam RUU ini akan mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah sebagai upaya untuk meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah, serta dampak malapetaka yang ditimbulkan," ujarnya.
Yasonna kemudian menjelaskan ruang lingkup RUU Wabah ini. Hal itu meliputi penanggulangan hingga setelah merebaknya suatu wabah penyakit.
"Lingkup materi yang akan diatur meliputi penanggulangan wabah melalui tahapan penanggulangan sebelum terjadi wabah, pada saat wabah, dan setelah wabah terjadi," ucapnya.
Selain itu, Yasonna menjelaskan bahwa RUU Wabah ini mengatur soal pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam menanggulangi wabah.
"RUU ini juga akan mengatur mengenai pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya pada setiap tahapan penanggulangan wabah, serta mencakup juga penyiapan sumber daya, data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam penanggulangan wabah," imbuhnya.
Simak juga video 'Jokowi Singgung RUU Ciptaker di Forum Google for Indonesia 2020':