Menkum HAM Jelaskan RUU Wabah yang Diusulkan Masuk Prolegnas 2021

Menkum HAM Jelaskan RUU Wabah yang Diusulkan Masuk Prolegnas 2021

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 16:27 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Rakean Radhana Natawigena/20detik)
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang tentang Wabah diusulkan pemerintah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021 DPR. Apa alasan RUU Wabah ini diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021?

"RUU ini bertujuan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat," kata Menkum HAM Yasonna Laoly saat rapat kerja bersama Baleg DPR RI di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDIP itu menjelaskan bahwa undang-undang yang ada saat ini hanya mengatur penanganan wabah usai terjadinya wabah. RUU Wabah disebut Yasonna akan mengatur pencegahan wabah hingga dampak yang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi wabah, seperti munculnya pandemi COVID-19, ke depan dalam RUU ini akan mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah sebagai upaya untuk meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah, serta dampak malapetaka yang ditimbulkan," ujarnya.

Yasonna kemudian menjelaskan ruang lingkup RUU Wabah ini. Hal itu meliputi penanggulangan hingga setelah merebaknya suatu wabah penyakit.

ADVERTISEMENT

"Lingkup materi yang akan diatur meliputi penanggulangan wabah melalui tahapan penanggulangan sebelum terjadi wabah, pada saat wabah, dan setelah wabah terjadi," ucapnya.

Selain itu, Yasonna menjelaskan bahwa RUU Wabah ini mengatur soal pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam menanggulangi wabah.

"RUU ini juga akan mengatur mengenai pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya pada setiap tahapan penanggulangan wabah, serta mencakup juga penyiapan sumber daya, data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam penanggulangan wabah," imbuhnya.

Simak juga video 'Jokowi Singgung RUU Ciptaker di Forum Google for Indonesia 2020':

[Gambas:Video 20detik]

Sebelumnya, Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama dengan Menkum HAM Yasonna Laoly membahas Prolegnas Prioritas. Pemerintah mengusulkan tiga RUU baru masuk ke Prolegnas Prioritas 2021 yang salah satunya RUU Wabah.

Berikut ini usulan baru RUU Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata
2. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads