BNNP Malut Tangkap 3 Pria Terkait Kasus Sabu, Salah Satunya Oknum Polisi

BNNP Malut Tangkap 3 Pria Terkait Kasus Sabu, Salah Satunya Oknum Polisi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 11:27 WIB
BNNP Malut menangkap 3 tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dan dalam penangkapan itu satu orang di antaranya merupakan oknum anggota Polri (ANTARA/Abdul Fatah)
BNNP Malut menangkap 3 tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dan dalam penangkapan itu satu orang di antaranya merupakan oknum anggota Polri. (Abdul Fatah/Antara)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) menangkap tiga orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang di antaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial Aipda RK alias Rizal (42).

"Dalam penangkapan itu, tersangka satu Aipda RK alias Rizal anggota Polri warga Kelurahan Mangga Dua ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik zipper narkoba jenis sabu dengan berat 9,03 gram dan 1 buah HP warna hitam, 1 korek api gas, dan 1 alat isap sabu," kata Kepala BNNP Malut Kombes Roy Hardi Siahaan dalam jumpa pers di Kantor BNNP Ternate, seperti dilansir Antara, Selasa (24/11/2020).

Dalam pengembangannya, petugas BNNP kemudian menangkap tersangka kedua bernama Aunurofiq Kemhay alias Ono (52), kontraktor warga Kompleks BTN RT 04 RW 02 Kelurahan Maliaro. Barang bukti ditemukan 1 buah plastik zipper kecil dengan berat 2,86 gram narkotika jenis sabu (metamfetamin), dan 1 buah HP warna hitam.

Menurut Roy, kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka, yakni M Rizal Karim dan Aunurofiq, berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka Bripka Husmin Arif, yang merupakan DPO.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (20/10) oleh Tim Dikjar BNNP Malut. Awalnya petugas menangkap M Rizal Karim di rumahnya di Kelurahan Mangga Dua.

Di hari yang sama, Tim Dikjar BNNP Malut lalu menangkap Aunurofiq, yang berada di rumah kontrakan di Kelurahan Bastiong Karance. Polisi lalu menggeledah dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,86 gram dan 1 bungkus plastik ditemukan dalam lipatan kursi sofa.

"Saat penyergapan di rumah Ono, Tim Dikjar BNNP bersama Paminal (Pengamanan Internal Polri) namun tidak ditemukan DPO Husmin, atas kedua kejadian tersebut, maka terhadap kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke BNNP Malut," ujarnya.

Atas dugaan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu, tersangka dikenai Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tersangka ketiga bernama Mahendra Adiguna (29) ditangkap pada Kamis (22/10) sekitar pukul 13.30 WIT. Dari tangan seorang karyawan warga Akeboca RT 11 RW 05 itu, diamankan barang bukti 1 bungkus paket narkoba jenis ganja kering seberat 3 kg, 2 plastik sabu seberat 2,19 gram, 1 buah HP warna hitam, dan 1 celana pendek warna abu-abu. (jbr/idh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads