Pria bernama Lanning (38) ditangkap Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Barat (Sulbar) karena terlibat peredaran sabu. Tersangka menyamar menjadi gelandangan.
Lanning ditangkap polisi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, tepatnya di depan kantor Bupati Majene, Jumat (13/11/2020). Tersangka Lanning nyaris lolos karena sempat menyamar sebagai gelandangan dan berjalan kaki menyusuri jalan.
"Setelah kami timbang, jumlah yang didapat Tim Direktorat Narkoba Polda Sulbar itu, sejumlah lima kilogram," kata Kapolda Sulbar Irjen Eko Budi Sampurno dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eko, sabu yang didapat dari tangan tersangka berada dalam lima kemasan plastik. Masing-masing berukuran satu kilogram.
"Yang bersangkutan membawa lima bungkus, ternyata setelah ditangkap dan kita tes, isinya murni sabu," terangnya.
Polisi memperkirakan barang haram seberat lima kilogram itu senilai Rp 9 miliar. "Artinya kalau sekarang harganya sudah Rp 1,8 juta, kalau dirupiahkan, barang tersebut senilai Rp 9 sampai 10 miliar," ujarnya.
Lanning diketahui sebagai residivis. Polisi sempat menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,58 gram.
Dalam peredaran sabu ini, Lanning berperan sebagai kurir dengan upah Rp 5 juta untuk membawa sabu ke tempat tujuan. Atas perbuatannya, Lanning dijerat polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polisi juga mengembangkan penangkapan ini untuk menangkap lima rekan tersangka lainnya, yang identitasnya telah dikantongi.