Jakarta -
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman buka-bukaan seputar keikutsertaan TNI di balik penurunan baliho ilegal di Jakarta, termasuk baliho Habib Rizieq Syihab (HRS). Dia menyampaikan sejumlah pesan. Apa itu?
Pernyataan tegas Pangdam Jaya itu disampaikan di Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).
Dalam kesempatan itu, Pangdam Jaya merespons kritik atas keikutsertaan TNI menurunkan baliho hingga mewanti-wanti agar Front Pembela Islam (FPI) agar mematuhi hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 10 suara tegas Pangdam Jaya soroti FPI jangan buat aturan sendiri:
Pangdam Jaya Sebut yang Kritik TNI Turunkan Baliho HRS Tidak Tahu Ceritanya
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan keikutsertaan TNI menurunkan baliho Habib Rizieq. Dudung menyebut pihak yang mengkritik TNI tidak mengetahui bagaimana cerita penurunan baliho yang sebenarnya.
"Kritikan itu paling sedikit yang dukung banyak. Dukungnya lebih banyak yang mengkritik itu tidak tahu perjalanannya ceritanya bagaimana penurunan baliho. Penurunan baliho itu sudah 2 bulan yang lalu dilakukan Pol PP, polisi, dan TNI bersama-sama kita lakukan," kata Dudung di Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).
Menurut Dudung, FPI malah meminta Satpol PP DKI memasang kembali baliho Rizieq yang sudah diturunkan. Dia heran FPI bisa berperilaku demikian.
Keikutsertaan TNI menurunkan baliho Rizieq sebelumnya mendapat sejumlah kritik, di antaranya dari duo pimpinan Komisi I DPR RI, Bambang Kristiyono dan Abdul Kharis Almasyhari.
Pangdam Jaya Janji Tindak Tegas Jika FPI Gelar Reuni 212
Reuni 212 yang seharusnya digelar pada 2 Desember 2020 di Monas ditunda. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan pihaknya dan kepolisian akan menindak tegas jika massa tetap menggelar reuni 212.
"Sudah ada surat pernyataan dari FPI dan bahkan imbauan dari gubernur bahwa tidak boleh melaksanakan Reuni 212 karena itu melanggar Perda Nomor 88 Tahun 2020 yang sudah dikeluarkan dan FPI sendiri sudah menyanggupi, sudah membuat surat pernyataan juga dia tidak akan melakukan Reuni 212," kata Dudung.
Dudung menegaskan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya akan menindak tegas jika massa tetap menggelar Reuni 212. Dudung menambahkan setiap warga negara harus patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di NKRI.
Pangdam Jaya: FPI Organisasi Apa? Jangan Ada yang Buat Aturan Sendiri!
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman lantas menceritakan penurunan baliho yang dilakukan personel gabungan antara TNI-Polri serta Satpol PP itu sudah dilakukan sejak 2 bulan lalu. Namun, ketika itu Satpol PP yang lebih banyak bergerak, kemudian dihadang oleh FPI.
"Diadang oleh FPI kemudian didemo suruh masang lagi," jelas Dudung.
"Lah emang dia siapa? Dia ini siapa organisasi apa? Kok pemerintah yang jelas-jelas Pol PP kok ya, pemerintah itu jelas organisasinya ya, strukturnya sudah jelas, kok bisa takut mereka (Pol PP), mereka (FPI) itu siapa? Saya tidak ingin ada keresahan-keresahan dengan membuat aturan-aturan yang menurut dianya sendiri, ini negara hukum harus ada ketetapan hukum yang benar," imbuh dudung.
Pendekatan ke depan, Dudung akan mengimbau FPI memahami hukum yang ada di RI. Lantas, bagaimana jika ada pemasangan baliho secara diam-diam saat jam malam?
"Sudah pasti kita tangkap, nanti dengan Kapolda kita tangkap," tegas Dudung.
Baru 900 Baliho Ilegal di Jakarta yang Diturunkan
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut hingga kini ada 900 baliho ilegal yang diturunkan di DKI Jakarta. Dia memastikan baliho yang diturunkan sejauh ini tidak hanya yang terkait dengan FP ataupun Habib Rizieq.
"Baru 900 (baliho) di DKI Jakarta, sudah kita lakukan yang ilegal-ilegal juga kalau tidak sesuai ketentuan pemerintah daerah kita turunkan ya," kata Dudung.
Dudung mengatakan baliho yang diturunkan tidak hanya yang berkaitan dengan FPI ataupun Habib Rizieq Syihab. Menurutnya, petugas gabungan juga mencopot baliho yang memang dipasang secara ilegal.
Pangdam Jaya: Bukan Poster Habib Rizieq Saja yang Kami Turunkan
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan pihaknya tidak hanya mencopot poster Habib Rizieq semata. Kata Dudung, pihaknya turut mencopot poster lain yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
"Kita menurunkan poster bukan FPI saja bukan Habib Rizieq juga, kalau poster-poster yang lain juga kalau misalnya tidak sesuai dengan aturan," kata Dudung kepada wartawan di Markas Kodam Jaya Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).
Dudung menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya untuk menurunkan poster-poster ilegal tersebut.
"Dengan Kapolda nanti kita turunkan, banyak juga itu bukan Habib Rizieq aja yang kita turunkan. Sudah kita lakukan yang ilegal-ilegal juga kalau tidak sesuai ketentuan pemerintah daerah kita turunkan ya," katanya.
Masyarakat Pun Ikut Turunkan Baliho Ilegal
Baliho ilegal di DKI Jakarta tak hanya dilakukan oleh Satpol PP, Polri, dan TNI. Menurut Dudung, masyarakat mulai ikut membantu menurunkan baliho ilegal tersebut.
"Kita akan terus bersinergi dengan Polri, Pol PP, dan sekarang bahkan ada masyarakat yang menurunkan," kata Dudung.
Dudung menyebut masih banyak baliho ilegal yang belum diturunkan.
TNI Turunkan Baliho karena Satpol PP Dihadang FPI
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut Satpol PP DKI diadang oleh FPI saat hendak menurunkan baliho Rizieq.
"Kemudian karena (yang) turunkannya Pol PP kemudian diadang oleh FPI, kemudian didemo suruh pasang lagi," kata Dudung.
Dudung mengecam tindakan FPI yang mengadang dan memerintahkan Satpol PP untuk memasang kembali baliho Habib Rizieq.
Mantan Gubernur Akademi Militer (Akmil) itu tidak ingin ada organisasi yang meresahkan masyarakat dengan tidak mentaati hukum yang berlaku di Tanah Air.
Pangdam Jaya: Sudah 338 Baliho FPI Diturunkan
Dalam tempo 2 bulan, sudah ada 338 baliho FPI yang diturunkan.
"Saat terjadi penurunan sampai kita dapat 338 baliho, itu dilakukan dua bulan lalu," kata Dudung.
Bila ada pihak yang ragu akan jumlah 338 baliho itu, dia mempersilakan pihak itu bertanya ke mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana untuk memastikan jumlah baliho yang dicopot itu. Sebelum mencopot baliho-baliho itu, pihak Kodam Jaya juga berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta.
"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan ketentuan. Dikedepankan Pol PP, karena Pol PP yang menjalankan peraturan gubernur, peraturan pemerintah di wilayah," tutur Dudung.
Setelah ratusan baliho berhasil dicopoti, ternyata pihak FPI meminta Satpol PP memasang baliho itu kembali. Padahal, pihak yang mencopot itu adalah Satpol PP, yang merupakan aparat pemerintah.
Baliho-baliho itu dicopot karena tidak sesuai ketentuan, tidak sesuai tempat, dan tidak membayar pajak. Selain itu, baliho tersebut memuat kalimat-kalimat yang dinilai Dudung tidak baik dan meresahkan.
Pangdam Jaya: Penurunan Baliho Perintah Saya
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman membantah penurunan baliho atas perintah pemerintah pusat. Dia kembali menegaskan penurunan baliho Habib Rizieq dilakukan atas dasar perintah dirinya.
"Perintah saya, perintah saya, tidak ada perintah dari mana," kata Dudung kepada wartawan di Markas Kodam Jaya Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020)
Dudung membantah ada campur tangan pemerintah pusat terkait penurunan baliho Habib Rizieq ini. Sebab, menurut Dudung, wilayah Jakarta menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya.
"Tidak ada (perintah dari pemerintah pusat) karena saya merasa bertanggung jawab saya komandan kewilayahanlah di sini, Jakarta ini saya bertanggung jawab," kata Dudung.
Pangdam Jaya: Kami Tak Bisa Bubarkan FPI, Itu Kewenangan Pemerintah
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah, bukan dirinya.
"Nah pertanyaan tadi (soal pembubaran FPI) kan saya sampaikan 'kalau perlu', 'kalau perlu bubarkan' kan, begitu kan FPI itu," kata Dudung di Markas Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).
Dudung menjawab pertanyaan wartawan soal wewenang Panglima Kodam Jaya perihal pembubaran FPI.
Dudung meluruskan bahwa semula dirinya hanya menyampaikan penilaian, bukan menyampaikan bahwa FPI akan dia bubarkan. Soalnya, yang bisa membubarkan FPI adalah pemerintah.
"Kalau Pangdam TNI tidak bisa membubarkan. Itu harus pemerintah kan. Saya katakan 'kalau perlu', kan begitu. Bukan kita (yang membubarkan), tidak ada kewenangan TNI," kata Dudung.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini