Penjarakan Warga Yogya 5 Tahun, MA Tolak Alasan Ganja untuk Kesehatan

Penjarakan Warga Yogya 5 Tahun, MA Tolak Alasan Ganja untuk Kesehatan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 16:37 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Uji materi atau judicial review UU Narkotika bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dwi Pratiwi dkk memiliki harapan ganja untuk kesehatan dilegalkan karena anaknya menderita cerebral palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal.

Ketakutan memakai ganja dengan alasan apapun, termasuk untuk kesehatan, bukannya tanpa alasan. Sebab, pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA) memiliki sikap tidak ada toleransi sedikit pun terhadap ganja.

Salah satunya tertuang dalam putusan kasasi terhadap Petrus Ridanto (38) yang dikutip dari website MA, Senin (23/11/2020). Warga Bantul itu ditangkap aparat di rumahnya karena memiliki segepok ganja pada Maret 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus bergulir ke pengadilan. Petrus mengaku memakai ganja itu untuk kesehatan. Tangannya yang luka akibat kecelakaan akan hilang rasa nyerinya apabila memakai ganja. Caranya, dengan merendam ganja selama 48 jam. Selain itu, dibakar layaknya rokok.

Pada 27 Agustus 2015, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memutuskan Petrus bersalah menguasai narkotika golongan I dan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara. Selain itu, Petrus didenda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Di tingkat banding, hukuman Petrus diperberat. Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengubah hukuman menjadi 5 tahun penjara. Majelis tinggi menolak alasan Petrus yang memakai ganja untuk kesehatan. Sebab, masih banyak obat lainnya yang bisa untuk menyembuhkan penyakitnya.

Simak juga video 'BNN Bongkar Peredaran Ganja 141 Kg di Medan, 5 Orang Ditangkap!':

[Gambas:Video 20detik]

Petrus tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA? Simak di halaman berikutnya.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa tersebut," ujar majelis yang diketuai Suhadi.

Majelis kasasi juga menolak alasan ganja untuk kesehatan. Sebab, tidak dapat dibenarkan karena menurut dokter ahli, sakit nyeri tulang dapat disembuhkan dengan obat dokter, walaupun dalam waktu yang lama.

"Dan Terdakwa tidak pernah dianjurkan dokter untuk menggunakan ganja dalam pengobatan penyakitnya, tetapi hanya merupakan keinginan Terdakwa sendiri dan menyimpan ganja dalam jumlah yang cukup banyak jelas merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menentukan narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," demikian pertimbangan Suhadi-Desnayeti-MD Pasaribu.

Nah, saat ini MK juga sedang mendapatkan permohonan judicial review kasus serupa. Permohonan diajukan oleh Dwi Pratiwi dkk yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan ganja untuk kesehatan. Dwi merupakan ibu dari anak yang menderita cerebral palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal. Sedangkan Santi dan Nafiah merupakan ibu yang anaknya epilepsi.

Seorang penderita epilepsi dari Surabaya, Ardian juga mengajukan hal serupa. Ardian sudah diputus di tingkat PN Surabaya dengan hukuman 6 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads