JR UU Narkotika, Kala Ganja untuk Kesehatan Berakhir 8 Bulan Penjara

JR UU Narkotika, Kala Ganja untuk Kesehatan Berakhir 8 Bulan Penjara

Andi Saputra - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 14:31 WIB
Sidang vonis Fidelis
Foto: Fidelis Arie Sudewarto (Dokumentasi Tim Pengacara Fidelis)
Jakarta -

Fidelis Arie Sudewarto dihukum 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sanggau pada 2017 silam karena dinilai melanggar UU Narkotika yaitu menanam pohon ganja. Padahal, ganja itu untuk mengobati istrinya yang sakit. Kini, sejumlah orang mengajukan judicial review (JR) dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan ganja untuk kesehatan.

Berdasarkan putusan PN Sanggau yang dikutip detikcom, Senin (23/11/2020), Fidelis dinyatakan bersalah karena tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I terhadap orang lain. Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Achmad Irfir Rochman dengan anggota John Malvino Seda Noa Wea dan Maulana Abdillah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Fidelis menanam ganja karena untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati yang mengalami lumpuh pada kedua kaki, badan dan tangan sebelah kiri. Serta mengalami luka pada beberapa bagian tubuh. Yeni mengalami hal itu sudah 3 tahun lamanya.

Caranya, Fidelis mengolah bunga ganja sebagai obat dengan cara diekstrak dan daunnya dicampurkan dalam makanan. Daun ganja juga dibuat jus untuk diminum istrinya agar sembuh.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, alasan dari majelis hakim soal penjatuhan hukuman penjara ke Fidelis:

Lalu mengapa majelis hakim tetap menyatakan Fidelis bersalah? Ada sejumlah alasan majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara ke Fidelis pada 2 Agustus 2017 itu. Berikut di antaranya:

1. Di persidangan didapati fakta bahwa Narkotika Golongan I yang digunakan terdakwa terhadap istrinya tersebut bertujuan untuk mengobati istri terdakwa yang menderita sakit syringomyelia. Namun walaupun demikian perbuatan terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan karena sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

2. Bahwa terdakwa pernah menanyakan masalah Narkotika jenis ganja tersebut kepada teman terdakwa yang bekerja di Badan Narkotika Nasional (BNN) Sanggau. Namun hal tersebut hanya sebatas obrolan dan tidak dilakukan secara resmi oleh terdakwa tersebut.

3. Terdakwa juga dipersidangan tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang terkait perbuatan terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis tanaman berupa ganja untuk istri terdakwa tersebut.

4. Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I tersebut juga bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium, serta tidak memiliki surat persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

5. Bahwa benar terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis tanaman berupa ganja terhadap istri terdakwa tersebut dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.

6. Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 116 ayat (1) UndangΒ­ Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum.

7. Majelis Hakim memilih membuktikan dakwaan ketiga yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 116 ayat (1) UndangΒ­ Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pertimbangan yaitu tujuan utama dari perbuatan terdakwa tersebut adalah mempergunakan Narkotika jenis ganja untuk mengobati istrinya yang sedang sakit.

8. Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan atau Pledoi yang disampaikan oleh terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa.

9. Terhadap pembelaan Penasihat Hukum yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dipidana karena adanya overmacht terkait perbuatan terdakwa menggunakan ganja tersebut, majelis hakim juga tidak sependapat karena menurut majelis hakim selama di persidangan, penasihat hukum terdakwa tidak pernah menghadirkan Ahli di bidang medis serta membuktikan yang dapat mendukung pernyataan dari penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa sendiri mengenai manfaat tanaman ganja tersebut.

10. Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa terkait menggunakan narkotika jenis ganja tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dikategorikan sebagai overmacht yang kemudian menjadi alasan pemaaf ataupun alasan pembenar untuk membebaskan terdakwa.

11. Majelis Hakim tidak menemukan halΒ­-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

12. Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.

Nah, saat ini MK juga sedang mendapatkan permohonan judicial review kasus serupa. Permohonan diajukan oleh Dwi Pratiwi dkk yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan ganja untuk kesehatan. Dwi merupakan ibu dari anak yang menderita cerebral palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal. Sedangkan Santi dan Nafiah merupakan ibu yang anaknya epilepsi.

Seorang penderita epilepsi dari Surabaya, Ardian juga mengajukan hal serupa. Ardian sudah diputus di tingkat PN Surabaya dengan hukuman 6 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads