KPK Eksekusi Eks Dirut PT INTI Darman Mappangara ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Eks Dirut PT INTI Darman Mappangara ke Lapas Sukamiskin

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 16:19 WIB
Mantan Dirut PT Inti Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara. Ia diyakini bersalah memberi uang ke Andra Y Agussalam terkait kasus suap antar-BUMN.
Mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Darman akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Kamis, (19/11/2020), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 13 /PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 15 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 117/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt Pst tanggal 2 Maret 2020 atas nama terpidana Darman Mappangara dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Ali mengatakan Darman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yakni menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Andra Yastrialsyah sebesar Rp 1,985 miliar. Darman juga wajib membayar denda Rp 100 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, juga adanya kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Darman Mappangara sebagai tersangka karena diduga bersama Taswin memberi suap kepada eks Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam untuk 'mengawal' agar proyek baggage handling system (BHS) bisa dikerjakan oleh PT Inti. Proyek sistem penanganan bagasi itu rencananya bakal dikerjakan di 6 bandara yang dikelola PT AP II.

ADVERTISEMENT

Darman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menetapkan Darman, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Andra dan Taswin Nur, yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti. Keduanya dijerat setelah KPK melakukan OTT pada Rabu (31/7).

Suap yang diterima Andra dari Darman melalui Taswin Nur itu senilai uang SGD 96.700. Jika dirupiahkan, duit itu berjumlah kurang-lebih Rp 994 juta.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI. Proyek itu rencananya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.

(fas/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads