Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam membantah telah menerima suap dari mantan Dirut PT Inti Darman Mappangara. Andra menyebut uang yang diterima dari Darman adalah utang dan bukan fee.
"Ini adalah sebenarnya utang piutang, saya tidak ada kewenangan dalam proyek BHS ini, tidak melakukan intervensi hanya sekedar mengenalkan sinergi BUMN," kata Andra di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Dalam persidangan, jaksa KPK juga menampilkan sebuah percakapan chat antara Andra dengan Komisaris PT Tri Mitra Lestari Energi Teddy Simanjuntak di mana dalam chat itu Andra meminta fee kepada Teddy. Namun, Andra membantah fee itu adalah uang suap melainkan bunga utang yang diberikannya ke mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara minta fee dengan Pak Teddy?" Tanya jaksa KPK.
"Benar. Fee itu maksudnya bunga Pak," jawab Andra.
"'Saya tunggu feenya pak', itu bunga ya?" Tanya jaksa KPK lagi.
"Ya bunga itu, itu konteksnya ngomongin utang," ucap Andra.
Andra juga mengaku memiliki perjanjian utang piutang dengan mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara. Bahkan, menurut Andra perjanjian itu dibuat dua kali.
"Ada (perjanjian piutang) Dibuat tanggal 12 Juli dan 30 Juli. Kami buat perjanjian utang piutang. Utang piutang pertama keluar Rp 5 miliar, kedua Rp 500 juta lalu ada Rp 2 miliar di transfer ke rekening saya," jelas Andra.
Andra Y Agussalam, didakwa menerima uang dari Darman Mappangada saat menjabat Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti). Uang itu agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).
Andra menerima uang berjumlah USD 71.000 dan SGD 96.700 dari Darman melalui Andi Taswin Nur secara bertahap. Jika dikurs ke rupiah, maka total uang yang diterima Andra sejumlah Rp 1.985.529.600.
Tonton juga Tok! Penyuap Dirut Perum Perindo Divonis 1,5 Tahun Penjara :