Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Darman diyakini bersalah memberikan uang ke Andra Y Agussalam saat menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Darman Mappangara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Haerudin saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Darman memberikan uang berjumlah USD 71.000 dan SGD 96.700 ke Andra secara bertahap. Uang itu agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darman sudah lama mengenal Andra sejak bekerja bersama di PT Len Industri. Perbuatan Darman dilakukan bersama-sama dengan Andi Taswin Nur.
Proyek semi BHS itu merupakan pengadaan yang berada di lingkungan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang merupakan anak usaha dari PT AP II. Rencananya proyek itu akan digarap sejumlah BUMN. Darman yang mendengar rencana itu lantas melakukan pendekatan ke Andra sebagai salah satu pejabat struktural di PT AP II.
Darman langsung menemui Andra di ruang kerjanya pada 4 Juli 2018. Usai berbincang, Andra memerintahkan orang kepercayaannya, Marzuki Battung, membantu PT Inti mendapatkan proyek itu.
"Andra menyampaikan akan 'mengawal' pekerjaan tersebut di tingkat direksi PT AP II dan apabila ada hambatan agar menyampaikannya," ujar jaksa.
Saat PT Inti mendapatkan proyek semi BHS, jaksa mengatakan pihak jajaran PT APP membatalkan kerjasama karena tidak memiliki dana untuk menjalankan pekerjaan. Namun usulan itu ditolak oleh Andra yang ingin PT Inti melaksanakan pekerjaan dengan pencarian uang muka.
"Terdakwa meminta Andi Taswin Nur untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar yang akan diserahkan kepada Andra Y Agussalam secara bertahap supaya proses kontrak pekerjaan PT Inti dengan PT APP dan pembayaran uang muka cepat terlaksana," papar jaksa.
Berikut penyerahan uang dari Darman kepada Andra melalui Andi Taswin:
- 26 Juli 2019, Darman perintahkan Taswin untuk menyerahkan USD 53.000 kepada Andra melalui Endang sopir Andra di Mal Plaza Senayan, Jakarta.
- 27 Juli 2019, Darman perintahkan Taswin untuk menyerahkan USD 18.000 kepada Andra melalui Endang sopir Andra di lobby Mal Lotte Avenue Kuningan, Jakarta.
- 31 Juli 2019, Darman perintahkan Taswin untuk menyerahkan SGD 96.700 kepada Andra melalui Endang sopir Andra di Mal Kota Kasablanka, Jakarta.
"Maka kami menilai unsur memberi sesuatu telah terbukti secara sah menurut hukum. Perbuatan terdakwa memberikan uang secara bertahap kepada Andi Taswin Nur kepada saksi Andra Y Agussalam yang diterima Endang," kata jaksa.
Atas perbuatan itu, Darman diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Simak Juga Video "Bergantung Pada Anak Perusahaan, Erick Thohir Sentil Telkom"
(fai/dhn)