Setelah keluar tersangka melakukan usaha sendiri namun tidak berhasil. Saat itulah tersangka kembali kepikiran terkait motornya namun tak dihiraukan oleh tersangka hingga akhirnya timbulah keinginan untuk membunuh.
"Jawaban dari korban tidak memuaskan oleh tersangka, sehingga tersangka merasa sakit hati dan dendam. Kemudian dia rencanakan menghabisi korban," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Aditya mengatakan akhirnya diputuskanlah oleh tersangka untuk menghabisi korban di jalanan Kampung Bayur. Saat itu tersangka berpura-pura meminta tolong untuk diantarkan oleh korban lalu di tengah jalan korban dihabisi.
"Di tengah perjalanan, tersangka memukul kepala korban dimana saat itu korban posisinya sebagai pengendara motor, jadi tersangka dibonceng," imbuhnya.
Korban pun tewas di tengah jalan akibat luka benda tumpul di kepala. Saat ini tersangka sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(maa/mea)