Dewas Akhirnya Bicara Struktur Gemuk KPK: Kami Tak Dilibatkan

Dewas Akhirnya Bicara Struktur Gemuk KPK: Kami Tak Dilibatkan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 14:45 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (Antara Foto)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK akhirnya angkat bicara terkait polemik perubahan struktur organisasi KPK yang lebih gemuk dari sebelumnya. Dewas KPK menyebut tak dilibatkan dalam Pembuatan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sesuai dengan undang-undang bahwa pembuatan perkom menjadi kewenangan Pimpinan KPK. Dewas pun tidak terlibat dalam penyusunan perkom itu.

"Pembuatan Perkom tersebut sesuai dengan UU adalah kewenangan dari pimpinan KPK. Dewas tidak terlibat," kata Albertina, kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Albertina tak menyangkal jika penambahan sejumlah posisi jabatan baru membuat struktur organisasi KPK menjadi gemuk. Namun dengan gemuknya struktur organisasi, Albertina juga tak bisa memastikan apakah kinerja KPK lebih efektif atau tidak.

"Kalau dikatakan organisasinya gemuk, iya. Karena ada penambahan deputi dan direktorat juga inspektorat dan staf khusus. Apakah akan lebih efisien? Kita lihat saja nanti," ujar Albertina.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambah sejumlah posisi. Struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dibandingkan sebelumnya.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengklaim struktur gemuk KPK tidak akan membuat kinerja lembaga antirasuah itu menjadi tidak efektif. Menurutnya, perombakan struktur organisasi telah diperhitungkan sesuai kebutuhan.

"KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme," kata Ali kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).

"Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespon amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," imbuhnya.

Simak video 'Ini 19 Posisi Baru yang Buat KPK Tambah 'Gemuk'':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads