Eks Kadiv Humas Polri Jadi Saksi Lagi di Sidang Kasus Suap Djoko Tjandra

Eks Kadiv Humas Polri Jadi Saksi Lagi di Sidang Kasus Suap Djoko Tjandra

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 14:13 WIB
Sidang Brigjen Prasetijo Utomo
Eks Kadiv Humas Polri Komjen (Purn) Setyo Wasisto menjadi saksi dalam sidang perkara suap yang membelit Brigjen Prasetijo Utomo (Foto: Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Komjen (Purn) Setyo Wasisto kembali dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang perkara suap yang melibatkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Namun kali ini Setyo akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo.

Dari pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11/2020), Setyo yang merupakan mantan Kadiv Humas Polri itu tampak mengenakan kemeja batik warna hijau. Selain Setyo, ada 3 saksi lain yang juga dihadirkan yaitu Andaryadi, Ferry Tri Ardiansyah, dan Winarno alias Wiwid. Dua nama pertama berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan nama terakhir disebut sebagai seorang sopir.

Majelis hakim memerintahkan agar keterangan Setyo didengarkan lebih dulu sehingga 3 saksi lainnya dipersilakan untuk keluar dari ruang sidang. Setyo langsung diambil sumpah untuk memberikan kesaksian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini merupakan kali kedua Setyo menjadi saksi dalam sidang perkara suap yang melibatkan Djoko Tjandra. Sebelumnya pada Kamis, 18 November lalu Setyo juga bersaksi untuk terdakwa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Saat itu Setyo menjelaskan mengenai mekanisme penghapusan red notice Interpol. Setyo diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol pada periode 2013-2015.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan ini Prasetijo duduk di kursi terdakwa. Dia didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi sebesar USD 150 ribu. Bila dikurskan, USD 150 ribu sekitar Rp 2,1 miliar.

Selain itu ada pula Irjen Napoleon Bonaparte yang didakwa dalam perkara ini tetapi proses persidangannya digelar terpisah satu sama lainnya. Irjen Napoleon didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Bila dikurskan, SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar, sedangkan USD 270 ribu sekitar Rp 3,9 miliar lebih, sehingga totalnya lebih dari Rp 6 miliar.

Simak juga video 'Interpol Sempat Kirim Notifikasi Red Notice Djoko Tjandra':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads