Pernyataan Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman soal pembubaran FPI menuai pro-kontra. Dudung menjelaskan pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah, bukan dirinya.
"Nah pertanyaan tadi (soal pembubaran FPI) kan saya sampaikan 'kalau perlu', 'kalau perlu bubarkan' kan, begitu kan FPI itu," kata Dudung di Markas Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudung menjawab pertanyaan wartawan soal wewenang Panglima Kodam Jaya perihal pembubaran FPI. Dudung meluruskan bahwa semula dirinya hanya menyampaikan penilaian, bukan menyampaikan bahwa FPI akan dia bubarkan. Soalnya, yang bisa membubarkan FPI adalah pemerintah.
"Kalau Pangdam TNI tidak bisa membubarkan. Itu harus pemerintah kan. Saya katakan 'kalau perlu', kan begitu. Bukan kita (yang membubarkan), tidak ada kewenangan TNI," kata Dudung.
Di samping Dudung, ada Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Achmad Riad. Dia menjelaskan keterangan bahwa FPI dibubarkan bila perlu ada pada konteks soal baliho. Selain itu, pernyataan Dudung bukan arahan dari Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
"Yang ngomong bubarkan cuma Pangdam. Panglima tidak ngomong," kata Riad.