Disetop Saat Pandemi, Layanan e-Visa Bagi WNA Subjek Calling Visa Dibuka Lagi

Disetop Saat Pandemi, Layanan e-Visa Bagi WNA Subjek Calling Visa Dibuka Lagi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 12:55 WIB
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang
Arvin Gumilang (Foto: Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mulai membuka pelayanan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing subjek calling visa. Pelayanan mulai dibuka kembali hari ini setelah sempat dihentikan selama masa pandemi COVID-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan bahwa ujicoba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11) yang lalu. Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.

"Uji coba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11) nanti akan kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja, " kata Arvin dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arvin mengatakan untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja. Menurutnya, alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa ialah karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.

"Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian, " ujar Arvin.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya negara calling visa yang ditetapkan pemerintah.

Berikut 8 negara calling visa yang telah ditetapkan pemerintah:

1. Afghanistan
2. Guinea
3. Israel
4. Korea Utara
5. Kamerun
6. Liberia
7. Nigeria
8. Somalia

Arvin mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan permohonan e-visa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari:
a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Kementerian Dalam Negeri;
c. Kementerian Luar Negeri;
d. Kementerian Tenaga Kerja
e. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kejaksaan Agung;
g. Badan Intelijen Negara;
h. Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia; dan
i. Badan Narkotika Nasional.

"Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, " pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads