Saksi dari Ditjen Imigrasi Ungkap Pinangki 23 Kali Melintas ke Luar Negeri

Saksi dari Ditjen Imigrasi Ungkap Pinangki 23 Kali Melintas ke Luar Negeri

Zunita Putri - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 21:48 WIB
Jakarta -

Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi di persidangan lanjutan Pinangki Sirna Malasari. Saksi yang dihadirkan adalah petugas dari Ditjen Imigrasi mengungkap rekaman pelintasan Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Saksi itu adalah Danang Sukmawan sebagai Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaopran Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Kemenkum HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi kedua adalah Usin, yang merupakan Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Subdit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Subdit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Kemenkum HAM.

Awalnya, saksi Danang Sukmawan dikonfirmasi terkait data pelintasan warga negara Indonesia yang tercatat di Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM). Danang kemudian mengungkapkan data Pinangki yang tecatat di database itu, dari situ dia menyebut Pinangki 23 kali tercatat melintas keluar masuk luar negeri.

ADVERTISEMENT

Pelintasan itu tercatat dalam periode Oktober 2019 sampai dengan Januari 2020. Danang mengungkapkan Imigrasi juga mencatat rekam pelintasan Anita Kolopaking, Rahmat dan Andi Irfan Jaya.

"Pinangki di data perlintasan berapa kali di imgrasi?" tanya jaksa dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (2/11/2020).

"(Sebanyak) 23 kali," sebut Danang.

Selanjutnya, soal apakah Pinangki tak hanya ke Singapura dan Malaysia atau tidak:

Jaksa kemudian mengkonfirmasi apakah Pinangki pulang pergi Jakarta-Kuala Lumpur, Kuala Lumpur-Singapura. Danang mengamininya, tapi beberapa kali ada tercatat Pinangki pergi ke negara selain Singapura dan Malaysia.

"Ya sesuai permintaan surat kejagung kami berikan data yang ada pada SKIM kami," tuturnya.

Untuk pelintasan Djoko Tjandra, dia mengatakan Imigrasi tidak pernah mencatat pelintasan Djoko Tjandra. Jaksa juga mengonfirmasi pelintasan Andi Irfan Jaya, Rahmat dan Anita Kolopaking yang namanya disebut dalam dakwaan Pinangki.

"Dalam sistem SKIM kami tidak ditemukan data perlintasan atas nama Joko Soegiarto Tjandra," kata Danang.

Salah satu yang terungkap adalah pada 19 November dan 25 November 2020 tercatat di pelintasan Bandara Soekarno-Hatta dan Kuala Lumpur, Malaysia. Pada waktu yang sama juga tercatat Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya juga melintas di waktu yang sama dengan Pinangki dengan tujuan yang sama hanya beda beberapa menit di waktu catatan lintasan.

Selanjutnya, rincian perlintasan Pinangi, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya:

Berikut rincian pelintasan Pinangki, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya pada 19 November 2019:

-Pada 19 November Pinangki tercatat keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian berangkat lagi pada 25 November.

-Pada 19 November 2019 Anita Kolopaking berangkat dari Bandara Soetta menuju Kuala Lumpur pukul 07.21 WIB. Lalu berangkat lagi pada 25 November.

- Andi Irfan Jaya berangkat dari Bandara Soetta ke Kuala Lumpur pada 19 November 2019.

Jaksa pun mengkonfirmasi itu. Danang mengatakan itu laporan akurat dari data imigrasi.

"Ini ada kesamaan pada 19 November 2019 perlintasannya (Anita Kolopaking) pada jam 07.21 WIB juga ya? Untuk perjalanan terdakwa pada 19 November pada 07.20 juga keberangkatan Malaysia?" tanya jaksa ke Danang.

"Iya cuma laporan jamnya beda," ucap Danang.

"Jadi mereka bersamaan perlintasannya?" Tanya jaksa lagi.

"Kalau dari kami nggak tahu dia datangnya (bersamaan atau tidak)," kata Danang.

Selain Danang ada juga petugas dari Ditjen Imigrasi bernama Usin. Usin menegaskan sistem SKIM itu tidak pernah salah dalam merekam perlintasan seseorang. Sebab, paspor saat ini sudab melalui proses yang ketat.

"Soalnya sekarang sistem biometrik. Misalnya ditanya 'Pak udah punya paspor belum padahal punya, tapi Bapak nggak ngaku' begitu bapak difoto udah Bapak terkonek di pusat, nggak bisa buat paspor, karena Bapak bohong sudah miliki paspor. Sekarang orang punya paspor terus dia bohong nggak bisa pak, sudah ketahuan di sistem," tehas Usin.

Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Pinangki Sirna Malasari. Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejagung.

Halaman 2 dari 3
(zap/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads