Namun kemudian, Ketum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketum GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif menyampaikan bahwa reuni 212 ditunda. Dalam keterangan tertulis, mereka memastikan reuni 212 tidak digelar pada 2 Desember 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah COVID-19, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut," demikian bunyi rilis dari FPI-GNPF U-PA 212, Selasa (17/11/2020).
"Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020," kata FPI dkk.
Polri sendiri telah menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian terkait kegiatan Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat. Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat pandemi COVID-19 tidak diperbolehkan.
Baca juga: Penundaan Bersyarat Reuni 212 |
"Tadi sudah, saya jelas. Tadi sudah saya jawab apa, kami tidak mengizinkan. Iya, tidak mengeluarkan izin keramaian. Sudah jelas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Awi menuturkan hal itu didasari maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri. Maklumat tersebut berisi perintah Kapolri kepada jajaran untuk melarang kegiatan yang memicu kerumunan.
"Kan sudah saya sampaikan, Bapak Kapolri sudah mengeluarkan dua kali maklumat. Sudah sangat jelas itu, dan semua media ngeliput, kan," tuturnya.
(mei/fjp)