Diduga Selewengkan Dana Retribusi Sampah, Oknum Camat di Makassar Dipolisikan

Diduga Selewengkan Dana Retribusi Sampah, Oknum Camat di Makassar Dipolisikan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 08:48 WIB
Sejumlah petugas beraktivitas di tempat penampungan sampah sementara, Sunter, Jakarta Utara,  Rabu (24/10). Tempat penampungan sampah sementara tersebut nantinya akan menjadi Intermediate Treatment Facility. Pemprov DKI Jakarta segera melakukan groundbreaking Intermediate Treatment Facility (ITF) atau fasilitas pengolahan sampah di Sunter Jakarta Utara pada Desember. ITF Sunter diharapkan jadi alternatif tempat pengolahan sampah selain Bantargebang, Bekasi. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Isnawa Adji  ITF Sunter ditargetkan bisa mengolah 2.200 ton sampah di DKI per hari dengan rencana menghasilkan listrik di 35 megawatt.
Foto Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Makassar -

Oknum camat di Kota Makassar dilaporkan ke polisi atas tuduhan korupsi dana hasil retribusi sampah di wilayahnya. Polisi kini menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita lengkapi dulu administrasi penyelidikan, kita verifikasi dulu. Yang namanya laporan begitu kan kita verifikasi dulu kelengkapan," kata Kanit IV Tipikor Polrestabes Makassar Iptu Muhammad Saleh kepada detikcom, Senin (23/11/2020).

Iptu Saleh mengatakan laporan korupsi ini masih dalam tahap dugaan sehingga polisi perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bisa melihat benar-tidaknya terjadi tindak pidana yang dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan dia permasalahkan retribusi, jadi belum kita pastikan apakah terjadi atau tidak," tutur Iptu Saleh.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Dwi Putra Kurniawan sebagai pelapor mengatakan dugaan tindak pidana korupsi seperti yang dilaporkan pihaknya berawal dari temuan 2 versi nota retribusi sampah di Kecamatan Mamajang.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang kita temukan itu ada 2 nota, yang pertama itu nota yang kami duga berasal dari lurah kepada bendahara kecamatan, nah itu jumlahnya itu kurang-lebih ada di notanya itu kurang lebih Rp 130 jutaan," kata Putra saat dikonfirmasi terpisah.

Namun penerimaan dana retribusi sampah senilai Rp 130 juta dari tingkat lurah tersebut ternyata berbeda dengan setoran pihak kecamatan ke khas daerah yang hanya senilai Rp 90 juta.

"Jadi kami menduga adanya tindakan korupsi atas manipulasi nota. Itu karena terjadi selisih antara apa yang diserahkan lurah ke bendahara kecamatan dan bendahara kecamatan serahkan ke khas daerah. Jadi ada kerugian yang tidak diberikan itu kurang-lebih Rp 40 jutaan," pungkas Putra.

Lihat juga video 'Jorok! Sungai Piji Kudus Penuh Sampah':

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads