Oknum camat di Kota Makassar dilaporkan ke polisi atas tuduhan korupsi dana hasil retribusi sampah di wilayahnya. Polisi kini menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita lengkapi dulu administrasi penyelidikan, kita verifikasi dulu. Yang namanya laporan begitu kan kita verifikasi dulu kelengkapan," kata Kanit IV Tipikor Polrestabes Makassar Iptu Muhammad Saleh kepada detikcom, Senin (23/11/2020).
Iptu Saleh mengatakan laporan korupsi ini masih dalam tahap dugaan sehingga polisi perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bisa melihat benar-tidaknya terjadi tindak pidana yang dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan dia permasalahkan retribusi, jadi belum kita pastikan apakah terjadi atau tidak," tutur Iptu Saleh.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Dwi Putra Kurniawan sebagai pelapor mengatakan dugaan tindak pidana korupsi seperti yang dilaporkan pihaknya berawal dari temuan 2 versi nota retribusi sampah di Kecamatan Mamajang.
"Jadi yang kita temukan itu ada 2 nota, yang pertama itu nota yang kami duga berasal dari lurah kepada bendahara kecamatan, nah itu jumlahnya itu kurang-lebih ada di notanya itu kurang lebih Rp 130 jutaan," kata Putra saat dikonfirmasi terpisah.
Namun penerimaan dana retribusi sampah senilai Rp 130 juta dari tingkat lurah tersebut ternyata berbeda dengan setoran pihak kecamatan ke khas daerah yang hanya senilai Rp 90 juta.
"Jadi kami menduga adanya tindakan korupsi atas manipulasi nota. Itu karena terjadi selisih antara apa yang diserahkan lurah ke bendahara kecamatan dan bendahara kecamatan serahkan ke khas daerah. Jadi ada kerugian yang tidak diberikan itu kurang-lebih Rp 40 jutaan," pungkas Putra.
Lihat juga video 'Jorok! Sungai Piji Kudus Penuh Sampah':