Anggota Polsek Tamalanrea menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di kota Makassar, Sulsel. Ternyata sebelum ditangkap, rumah pelaku sempat dikepung oleh keluarga korban dan warga yang kesal dengan perbuatannya.
Kejadian ini terjadi di kawasan Bontojai, Bira, pada hari Minggu (22/11) sekitar pukul 12.30 WITA. Polisi mengatakan pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap korban itu berawal pada bulan September lalu.
"Berawal dari satu bulan lalu korban datang ke rumah pelaku pada saat itu korban bermain, pada saat memanjat pohon dan terjatuh pelaku langsung melakukan pertolongan dan pada saat itu terjadi pelecehan seksual terhadap korban," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriyadi, pada Minggu (22/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melakukan perbuatannya, pelaku lalu kembali lagi melakukan aksinya. Terakhir kali, korban mencabuli korban terjadi pada tiga hari yang lalu yakni di dalam kamar mandi dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang.
"Kemudian tiga hari lalu pelaku mengiming-iming korban untuk datang ke kosnya karena jarak rumah mereka hanya 200 meter dan korban dan pelaku punya hubungan emosional yaitu kenal baik dengan orang tua korban sehingga korban sering datang ke rumah pelaku. Hasil interogasi korban untuk pelaku telah melecehkan korban sebanyak dua kali," jelas Edhy.
Perbuatan bejat pelaku baru terbongkar setelah korban melaporkan tindakan asusila yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Orang tua korban yang kesal bersama dengan para tetangganya pun langsung naik pitam dan mengepung rumah pelaku.
"Pada saat diamankan tadi ini adalah bentuk kekesalan dan emosi pihak keluarga dan warga. Pada saat anggota Tamalanrea datang, terjadi sedikit gesekan namun pelaku sempat diamankan dan dibawa ke Polrestabes Makassar," kaya Edhy.
(ibh/ibh)