Penderita Epilepsi Asal Surabaya Minta Ganja Hidroponik Dilegalkan MK

Penderita Epilepsi Asal Surabaya Minta Ganja Hidroponik Dilegalkan MK

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 22 Nov 2020 19:31 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
ilustrasi ganja (Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Warga Surabaya, Ardian Aldiano (31) meminta pohon ganja hidroponik ukuran kecil dilegalkan oleh Mahkamah Konstititusi (MK). Alasannya, ganja tersebut untuk konsumsi sendiri dengan alasan kesehatan.

Hal itu tertuang dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu (22/11/2020). Di mana kasus bermula saat Ardian ditangkap apara kepolisian karena menanam ganja hidroponik di rumahnya. Tanaman ganja yang diamankan yaitu:

1. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 27 Cm.
2. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 40 Cm.
3. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 27 Cm.
4. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 30 Cm
5. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 37 Cm.
6. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 28 Cm.
7. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 34 Cm.
8. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 36 Cm
9. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 Cm.
10. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 Cm.
11. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 Cm.
12. Pohon ganja dengan 12 tinggi tanaman 3 Cm.
13. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 Cm.
14. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 6 Cm.
15. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 6 Cm.
16. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 6 Cm
17. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 8 Cm
18. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 8 Cm
19. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 9 Cm
20. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 14 Cm
21. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 11 Cm
22. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 13 Cm
23. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 12 Cm
24. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 12 Cm
25. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 15 Cm.
26. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 13 Cm
27. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 13 Cm

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus bergulir ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

Jaksa menuntut Ardian selama 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Pada 16 November 2020, PN Surabaya menjatuhkan hukuman ke Ardian selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan.

Ardian tidak terima dan mengajukan judicial review terhadap UU yang menjeratnya yaitu Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 tentang definisi 'pohon'. Pasal 111 ayat 2 berbunyi:

Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Adapun Pasal 114 ayat 2 berbunyi:

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

"Menyatakan Pasal 111 ayat 2 sepanjang kata 'pohon' UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 sepanjang tidak ditafsirkan bahwa pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 cm atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,5 meter di atas permukaan tanah, dan/atau 'pohon' adalah tumbuhan berkayu yang mempunyai akar, batang dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter," demikian bunyi permohonan Ardian yang dikuasakan ke pengacaranya, Singgih Tomi Gumilang.

Dalam sidang pidana di PN Surabaya, Tomy kemudian menjelaskan bahwa terdakwa terpaksa menanam ganja karena mempunyai riwayat epilepsi. Ganja yang ditanam itu pun hanya dikonsumsi untuk dirinya sebagai obat penyakitnya.

"Sebenarnya beliau punya penyakit epilepsi atau kalau tidur itu suka kejang-kejang. Sehingga itu mengganggu yang di sebelahnya. Jadi beliau itu akan terkontrol kejangnya saat menggunakan ganja maka epilepsinya kambuh lagi," kata Tomy.

Saat ini, MK juga sedang mendapatkan permohonan serupa. Dwi Pratiwi, Santi Warastuti dan Nafiah Murhayati meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan ganja untuk kesehatan. Dwi merupakan ibu dari anak yang menderita cerebral palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal. Sedangkan Santi dan Nafiah merupakan ibu yang anaknya epilepsi.

(asp/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads