Penanam Ganja Hidroponik Jalani Sidang Dakwaan, Pengacara Ajukan Eksepsi

Penanam Ganja Hidroponik Jalani Sidang Dakwaan, Pengacara Ajukan Eksepsi

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 18:34 WIB
ganja hidroponik
Sidang ganja hidroponik yang dilakukan secara teleconference (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Terdakwa kasus ganja hidroponik Ardian Aldiano alias Dino menjalani sidang pembacaan dakwaan. Dalam sidang yang digelar teleconference itu, Dino didakwa telah memiliki 27 tanaman ganja hidroponik yang ditanamnya sendiri.

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan 27 tanaman hidup hidroponik narkotika jenis ganja," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar saat membacakan dakwaan di ruang sidang Candra, PN Surabaya, Selasa (3/8/2020).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambah JPU.

Jaksa mengungkapkan barang bukti biji tanaman hidroponik ganja milik tersangka didapat dari seorang pengedar dari Malang. Terdakwa saat itu awalnya membeli 8 tanaman ganja dengan usia 3 bulan.

"Terdakwa membeli benih ganja dari Haris yang ada di Malang dengan cara menghubunginya melalui telepon," terangnya.

"Untuk tahap pertama menanam 8 pohon dengan masa umur tanaman 3 bulan dengan tinggi 27 sampai 40 cm," tambah JPU.

Mendengar dakwaan itu, Penasihat hukum terdakwa Singgih Tomy Gumilang akan mengajukan eksepsi. Pasalnya, dalam dakwaannya, ada beberapa hal yang tidak disampaikan seperti pasal yang dikenakan dan alasan menanam ganja.

"Setelah mendengar dakwaan secara seksama akhirnya kami tim penasihat hukum sepakat mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari penuntut umum," tegas Tomy.

"Karena apa? Dari segi penggunaan sendiri harusnya digunakan pasal 127 selain itu di berkas perkara juga seharusnya diceritakan detail alasan kenapa menanam ganja," tambahnya.

Tomy kemudian menjelaskan bahwa terdakwa terpaksa menanam ganja karena mempunyai riwayat epilepsi. Ganja yang ditanam itu pun hanya dikonsumsi untuk dirinya sebagai obat penyakitnya.

"Sebenarnya beliau punya penyakit epilepsi atau kalau tidur itu suka kejang-kejang. Sehingga itu mengganggu yang di sebelahnya. Jadi beliau itu akan terkontrol kejangnya saat menggunakan ganja maka epilepsinya kambuh lagi," terangnya.

Tonton video 'BNN Musnahkan 10,5 Hektare Ladang Ganja':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.