Warga Babel Dibui karena Posting Video HRS Bercover Jokowi Hidung Panjang

Warga Babel Dibui karena Posting Video HRS Bercover Jokowi Hidung Panjang

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 22 Nov 2020 13:35 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Warga Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel), berinisial DS (36) dihukum 3 bulan penjara. DS mem-posting video ceramah Habib Rizieq Syihab dengan cover Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhidung panjang.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Koba yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (22/11/2020). DS mengunggah video ceramah HRS di akun Facebook-nya pada 3 Mei 2020. Video itu berkover Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhidung panjang. Di cover itu juga ada tulisan:

Kok presiden RI dibuat seperti ini, apa benar agama itu untuk diajarkan untuk untuk menghina dan mencaci maki orang lain, apa lagi seorang presiden dipajang seperti ini, apakah ini yang diajarkan oleh agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepengetahuan saya dan nabi kami umat Islam tidak mengajarkan kebencian kekerasan apa lagi menghina, muda-mudahan mereka-mereka seperti ini akan sadar apa yang sebenarnya yang diajarkan oleh nabi kami Muhammad Saw amin yra. mengajarkan seperti ini .

Di saat yang sama, petugas Polri yang sedang berpatroli siber mengetahui posting-an tersebut. DS akhirnya ditangkap dan ditahan sejak 3 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

Akhirnya PN Koba menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)' sebagaimana dakwaan tunggal pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan," ujar majelis yang diketuai Subronto dengan anggota Novia Nanda Pratiwi dan Trema Femula Grafit.

Menurut majelis sudah sepatutnya DS menyadari bahwa adanya hal negatif yang terkandung dalam tulisan dan gambar yang menjadi latar depan di video tersebut. Ditambah lagi Terdakwa menyadari bahwa seseorang yang berhidung panjang diibaratkan seperti tokoh kartun Pinocio yang suka berbohong.

"Sehingga dengan adanya kesadaran dari Terdakwa maka perbuatan yang Terdakwa lakukan walaupun bukan Terdakwa sendiri yang membuat video tersebut namun dengan turut menyebarkan dan mempublikasikannya di akun Facebook milik Terdakwa sudah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum oleh karenanya pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya haruslah dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," cetus majelis.

Selain itu, kata majelis, dengan adanya orang yang menyukai dan tidak menyukai posting-an DS menunjukkan sudah terjadinya gesekan antara orang yang setuju dengan posting-an tersebut berarti setuju terkait kritikan dengan unsur ujaran kebencian tersebut. Sehingga menjadi tidak menyukai dan terprovokasi dengan posting-an DS dan golongan orang yang tidak setuju dengan posting-an kritik tersebut.

"Yang bisa saja merupakan golongan simpatisan dari partai atau tokoh politik yang dijadikan latar depan dari posting-an Terdakwa yakni Bapak Joko Widodo, sehingga terkait ujaran kebencian ini berdasarkan agama dan golongan haruslah dinyatakan terpenuhi," beber majelis pada 12 November 2020 itu.

Pengakuan Terdakwa

Di persidangan, Terdakwa mengakui dan membenarkan tanda tangan dan keterangannya dalam berita acara penyidikan. Ia mengakui ditangkap sehubungan dengan meneruskan posting-an Video ceramah Ustad Habib Rizieq Syihab yang berjudul 'Bila Rakyat Sudah Lepas Kendali Habis Lah Kalian Pengkhianat' dengan latar belakang (meme) wajah Presiden R.I Joko Widodo berhidung panjang.

Berikut pengakuannya:

1. Terdakwa mem-posting hal tersebut pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2020 Sekira pukul 00.37 WIB di rumah saya yang beralamat Jalan Sungai Selan. Kelurahan Teru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Babel.
2. Terdakwa mendapatkan posting-an tersebut dari akun Instagram 'Republik Kecewa'. Terdakwa mendownload video yang berjudul 'Bila Rakyat Sudah Lepas Kendali Habis Lah Kalian Pengkhianat'. Setelah Terdakwa men-download, video tersebut Terdakwa simpan di Hp milik Terdakwa.
3. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 00.37 wib, Terdakwa mengunggah/mem-posting Video tersebut ke Akun Facebook miliknya.
4. Setelah Terdakwa mem-posting video tersebut ada beberapa akun yang menyukai posting-an tersebut dan ada juga akun yang mengomentari posting-an tersebut, atas dasar komentar yang menyalahkan tindakan Terdakwa tersebut.
5. Terdakwa pun menyadari bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah hal yang tidak benar maka pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekira habis Zuhur, Terdakwa pun menghapus posting-an video tersebut dari akun Facebook Terdakwa.
6. Bahwa tujuan Terdakwa mem-posting video tersebut sebab Terdakwa menyukai dakwa dari Ustad Habib Riziq Syihab dan ingin menyiarkan dakwah beliau tersebut supaya dapat dilihat oleh akun Facebook lainnya di medsos.

Simak video 'Lihat Lagi Pandangan Wapres Ma'ruf Soal Sosok Habib Rizieq':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads