Bawaslu Medan meneruskan temuan dugaan kampanye di masjid oleh calon Wakil Wali Kota Medan, Salman Alfarisi, ke polisi. Timses Akhyar-Salman mengaku akan menghormati proses yang sedang berjalan.
"Dari Bawaslu belum dapat informasi resminya, nanti kalau misalkan dipanggil ya kita datang sebagai peserta pemilu yang baik," ujar Sekretaris Timses Akhyar-Salman, Wasis Wiseso Pamungkas, kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).
Namun, Wasis mengaku heran temuan dugaan kampanye di masjid ini terus berlanjut. Padahal, katanya, orang yang membagikan brosur diduga bahan kampanye belum diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlepas dari itu, ini kasusnya agak dipaksakan ya. Gini, baik dari tim maupun ustaz Salman sendiri tidak tahu orang yang membagikan itu siapa dan kenapa orang yang bersangkutan tidak dipanggil, tidak diperiksa, tidak diinterogasi. Justru ustaz Salman yang hadir dalam kapasitasnya sebagai penceramah itu dipanggil bahkan dilimpahkan ke Gakkumdu. Ini kan di luar nalar logika hukum kita," ucap Wasis.
Menurutnya, saat itu pihak yang mendampingi Salman sempat mengejar orang yang membagi brosur kampanye. Wasis mengatakan orang tersebut punya brosur kampanye dari kedua paslon, yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Bobby Nasution-Aulia Rachman.
"Yang saat itu disebarin punya kita. Dia dapat dari mana kita nggak tahu juga. Belum ada (diperiksa penyebar brosur). Kenapa yang dipanggil kita, ini kan merepotkan," ujar Wasis.
Dia kemudian membandingkan dengan proses terkait laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kubu cawalkot Medan Bobby Nasution. Wasis menilai ada perbedaan perlakuan yang terjadi.
"Inikan perlakuannya agak berbeda dengan paslon sebelah kan beberapa kali juga dikaitkan dengan waktu itu Wakil Gubernur. Cuma kan paslon-nya nggak ada dipanggil. Ini sama-sama kita nggak kenal, kok paslon dipanggil. Tapi ya itulah kita hormati proses hukum yang berlaku," ucapnya.
Tonton video 'Kemkominfo dan Bawaslu Temukan 38 Konten Hoax Terkait Pilkada 2020':
"Dia apa, seperti ngaji, tausiah gitu di bakda magrib dan di situ juga ada bahan kampanye yang disebarkan oleh salah satu masyarakat. Cuma sewaktu kita adakan klarifikasi kepada pengurus BKM mereka menyampaikan bahwa bapak itu bukan masyarakat di situ, bukan warga di situ dan sepengetahuan mereka bapak-bapak itu bekerjanya cuma bagi-bagikan brosur. Ada brosur dakwah juga dan biasanya yang dibagi brosur dakwah," ujar Anggota Bawaslu Medan, Deni Atmiral, di Kantor Bawaslu Medan, Senin (16/11).
Salman juga telah menepis dugaan kampanye di masjid tersebut. Dia mengaku tak tahu siapa yang membagikan alat peraga kampanye berupa brosur di masjid.
"Ya berdasarkan laporan dari Panwascam Medan Sunggal, bahwa ketika saya sedang mengisi pengajian ada beredar APK dan saya tahu bahwa APK itu beredar di sini (Bawaslu) menurut penjelasan pelaporan itu secara pastinya. Jadi, siapa yang menyebarkan, terus APK-nya apa saja, seperti apa saya tidak tahu pasti," ujar Salman usai memberi klarifikasi di Bawaslu Medan.
Kasus ini kemudian diteruskan ke polisi. Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, mengatakan kasus diteruskan ke polisi setelah pihaknya menggelar rapat pleno.
"Hasil pleno Bawaslu Kota Medan terkait temuan dari hasil pengawasan Panwascam yang di Mesjid Al-Irma Kecamatan Medan Sunggal sudah kita lanjutkan ke penyidikan SPKT atau Kepolisian," kata Payung Harahap saat dimintai konfirmasi, Minggu (22/11).