Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun telah bersuara terkait kebijakan di RSCM tersebut. Dia menjelaskan hal ini hanya berlaku di RSCM saja. Secara nasional, pedoman terkait APD (alat pelindung diri) masih tetap sama, termasuk penggunaan hazmat.
"Itu edaran dari RSCM, RSCM melakukan riset kecil-kecilan sendiri untuk dia juga akan dievaluasi dimonev (monitoring dan evaluasi) sendiri sama RSCM, apakah benar melakukan seperti itu," ungkap Menkes Terawan dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (17/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini Terawan menegaskan tidak ada kebijakan terkait perubahan pedoman pemakaian hazmat dalam merawat pasien COVID-19. Menurutnya, pedoman tersebut diterima Terawan sebagai masukan.
"Itu tidak ada kebijakan dari Kemenkes, itu adalah di RSCM untuk bahwa gaun itu bisa melindungi, tetapi di tempat-tempat khusus," terang Terawan.
Adapun isi surat edaran yang tersebar adalah sebagai berikut.
Merujuk pada:
1. Buku Petunjuk Teknis Penggunaan APD dari Kementerian Kesehatan.
2. Use personal Protective equipment (PPE) When Caring for Patients with Confirmed Suspected COVID-19, CDC O6 Maret 2020.
3. Rational Use of Personal Protective Equipment (PPE) for COVID-19, WHO Interim Guidance, 19 Maret 2020.
Dengan ini disampaikan:
1. Tidak lagi diperlukan penggunaan hazmat/cover all dalam melakukan perawatan kepada pasien COVID-19 di lingkungan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo.
2. Menggunakan gaun lengan panjang dan atau apron tahan air lengan panjang single use dalam melakukan perawatan kepada pasien COVID-19 di lingkungan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo
(dnu/dnu)