FPI Malas Perpanjang SKT, Ngabalin Ingatkan Ada Aturan

FPI Malas Perpanjang SKT, Ngabalin Ingatkan Ada Aturan

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Minggu, 22 Des 2019 15:27 WIB
Ali Mochtar Ngabalin. (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta - FPI mengaku malas mengurus perpanjangan SKT mereka karena merasa SKT tak ada gunanya. Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin, mengingatkan bahwa FPI harus tetap mengikuti aturan di Indonesia.

"Ya terserah dia. Dia mau hidup baik, ya tidak, ya terserah dia. Yang penting negeri ini ada aturannya. Bukan hukum rimba. Ada sejumlah regulasi-regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain. Kalau tidak peduli, kalimat apa itu yang dipakai, ente tinggal di gurun pasir atau tinggal di mana," kata Ngabalin di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal legalitas FPI, Ngabalin mengaku harus mengeceknya terlebih dahulu. Menurutnya, bisa saja 'bentuk' FPI ini berubah.

"Tentu nanti. Nanti kan dilihat Dagri, Departemen Kehakiman untuk apakah perkumpulan, ataukah dia jadi paguyuban, atau menjadi alumni 212, atau kelompok pengajian. Kan bisa saja jadi itu. Tapi yang pasti, Anda sedang diurus oleh satu organisasi negara yang namanya pemerintah. Republik ini kan namanya negara, pengurus pusatnya namanya pemerintah, ketua umumnya Jokowi. Kalau ente nggak mau diurus pemerintah dengan persyaratan-persyaratan negara, artinya rakyat Indonesia bisa memberikan penilaian," ungkapnya.

"Ente nggak tinggal di gurun pasir, Bung. Ente tinggal di satu wilayah yang punya komunikasi, punya hubungan sosial dengan masyarakat yang lain. Jangan begitu dong," sambung Ngabalin.



Dia menegaskan FPI harus mengikuti aturan di Indonesia. Ngabalin juga menyinggung pihak-pihak yang belum move on.

"Iyalah. Kalau tinggal di republik ini. Kecuali tinggal di Libanon atau di Yaman atau tinggal di mana. Ini kan Republik Indonesia. Aturannya, aturan Indonesia. Gitu dong. Masa sih belum move on. Move on. Sudah selesai," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, proses perpanjangan masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga tuntas. FPI kini mengaku malas mengurus perpanjangan SKT mereka karena merasa SKT tak ada gunanya.

"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi, bahkan malas memperpanjang rekomendasi. Toh, nggak ada gunanya," ujar Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis di Jl Masjid 1, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12).



Seperti diketahui, Kemenag sudah menerbitkan rekomendasi terkait FPI. Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian menyebut masih ada permasalahan dalam AD/ART FPI. Tito menyoroti khilafah islamiyah yang ada dalam AD/ART FPI. Hal itu dia ungkapkan pada 28 November 2019.


Tonton juga FPI: Malas Perpanjang SKT, Toh Nggak Ada Gunanya :

[Gambas:Video 20detik]

(imk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads