Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Jawa Barat juga tidak 'ingin' disalahkan. Pemprov DKI misalnya yang mendenda Rizieq Rp 50 juta karena dianggap sebagai pemicu timbulnya kerumunan.
"Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda," tutur Kasatpol PP DKI Arifin, setelah memberitahukan sanksi denda ke Rizieq, Minggu (15/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta," tandas dia.
Pemprov Jawa Barat (Jabar) nampaknya bersikap serupa. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan instruksi tegas.
Berbeda dengan DKI, RK menyatakan akan memberi sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Salah satu alasan yang relevan, karena Pemkab Bogor tak dapat mencegah timbulnya kerumunan.
"Saya akan memberi sanksi juga kepada Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bogor saya minta juga memberikan sanksi yang juga tegas karena membawa banyak dampak," kata RK setelah dimintai klarifikasi oleh polisi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/11).
(zak/eva)