Seorang Ketua RT di Pondok Gede, Bekasi bernama Sulaeman harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pembacokan. Ia membacok pria bernama Musin (55) hingga tewas.
Sulaeman menyerahkan diri ke polisi usai melakukan pembacokan itu. Ia mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan yang menewaskan Musin.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (18/11) siang lalu. Awalnya, Sulaeman mendapatkan informasi bahwa korban sedang mengukur tanah di wilayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya pelaku sedang membagikan bansos (bantuan sosial) kepada warga kemudian ia menerima telepon dari informasi bahwa tanahnya sedang sedang diukur-ukur oleh si korban seperti itu, dia langsung bergegas, mungkin berangkat meninggalkan tempat ke lokasi," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak, kepada wartawan di Polsek Pondok Gede, Jumat (20/11/2020).
Pelaku yang mendapat informasi itu kemudian menemui korban. Korban dan pelaku sempat cekcok mulut.
"Tiba di TKP, tersangka melihat ada lima orang yang sedang mengukur tanah, salah satunya adalah korban. Lalu tersangka langsung menghampiri korban dan marah kepada korban," kata Jimmy.
"Lu ngapain ngukur-ngukur tanah orang? Bikin masalah aja lu di daerah gua, udah bubar-bubar," ujar Jimmy menirukan ucapan pelaku.
Simak kronologi selengkapnya di halaman berikut.
Pelaku yang kesal karena korban tidak juga bubar, kemudian pergi ke rumah temannya untuk mengambil golok di warung. Pemilik warung sempat menahan pelaku, namun pelaku mencari golok dan membawanya.
Melihat korban belum juga pergi, pelaku langsung menghampiri korban dan membacok korban yang sedang duduk dan meminum kopi di depan warung. Korban dibacok berkali-kali hingga korban tewas dan bersimbah darah.
"Setelah percekcokan itu, pelaku pergi ke rumah warga untuk mengambil satu buah golok, setelah ditemukan pelaku langsung pergi ke lokasi dan langsung membacok si korban di punggung, kepala," imbuh Jimmy.
Setelah itu, korban terkapar bersimbah darah. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi sambil membawa golok.
"Setelah membacok si korban (MM), si pelaku langsung meninggalkan di tempat kejadian dan langsung menyerahkan diri ke Pospol Jatisampurna dan setelah itu Pospol Jatisampurna menyerahkan pelaku ke Polsek Pondok Gede dan kita langsung proses dan kita langsung amankan" Kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak. Jumat (20/11/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.