Perlawanan hukum pengusaha Tomy Winata (TW) terhadap pengusaha Bali Harijanto Karjadi kembali kandas dalam kasus perdata. TW sebelumnya kalah dalam tingkat pertama, banding, dan kini kalah juga di kasasi.
Permohonan kasasi TW terhadap Harijanto Karjadi ditolak Mahkamah Agung (MA). Keputusan itu diketok pada Kamis (19/11) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Zahrul Rabain dengan anggota majelis Rahmi Mulyati dan Ibrahim.
"Tolak," demikian bunyi amar singkat putusan kasasi yang dilansir di website MA, Jumat (20/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat TW membeli hak piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dari Bank CCB Indonesia. Bank CCB diketahui merupakan salah satu bank konsorsium yang mengambil alih piutang dari Bank Multicor, yang sempat memberikan utang ke PT GWP untuk pembangunan Hotel Kuta Paradiso.
TW membeli piutang PT GWP senilai USD 2 juta dari Bank CCBI seharga Rp 2 miliar. Salah satu alasan membeli piutang tersebut adalah TW mengaku kenal dengan Harijanto.
Belakangan, utang-piutang itu bermasalah. Harijanto mengalihkan saham yang menjadi jaminan utang kepada adiknya, Sri Karjadi. Saat TW menagih haknya, Harijanto berkelit. TW kemudian melayangkan gugatan ke PN Jakpus.
TW tidak terima dengan putusan PN Jakpus dan mengajukan banding. Majelis tinggi bergeming. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Juli 2019 NOmor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.
Duduk sebagai ketua majelis Sunaryo dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa dan Indah Sulistyowati. Menurut majelis, kasus itu lebih tepat diselesaikan dengan mengajukan keberatan terhadap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Cara terakhir dipakai TW, yaitu dengan mengajukan kasasi. Tapi lagi-lagi, TW kalah untuk ketiga kalinya di tingkat kasasi itu.
TW juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan Harijanto Karjadi ke aparat penegak hukum. Di tingkat kasasi, Harijanto dihukum 2 tahun penjara. Putusan diketok oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Eddy Armu dan Gazalba Saleh.
"Dalam penjatuhan putusan dalam perkara tersebut terjadi dissenting opinion (DO) oleh hakim anggota (P2/Gazalba Saleh)," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro beberapa waktu lalu.
TW ternyata pernah menang terhadap Harijanto Karjadi dalam kasus pidana. Simak berita selengkapnya di halaman berikut
Meski kalah dalam kasus perdata, TW pernah menang terhadap Harijanto Karjadi dalam pidana. Hingga Harijanto Karjadi dikenakan hukuman penjara dua tahun.
Tommy Winata (TW) melaporkan Harijanto Karjadi ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018. Dalam laporan itu, Hartono diduga memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada Januari 2020, PN Denpasar menyatakan terdakwa Harijanto Karjadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kedua penuntut umum. PN Denpasar menjatuhkan pidana ke Harijanto Karjadi dengan pidana penjara 2 tahun.
Harijanto Karjadi sempat menjadi buronan sejak Maret 2019. Dia kemudian ditangkap pada Jumat (4/9/2020). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan Hartono Karjadi masuk dalam red notice Interpol. Polda Bali menangkap Hartono setelah dideportasi dari Hong Kong karena melanggar aturan keimigrasian.
"Terakhir buron yang sudah masuk red notice Interpol ini ternyata melanggar aturan keimigrasian di Hong Kong karena diketahui overstay dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Karena (dia) masih berstatus buron Polda Bali, kami mengirim tim untuk menjemput yang bersangkutan di Jakarta untuk dibawa ke Bali," jelas Yuliar.
Kini Harijanto sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.