Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pengusaha Tomy Winata (TW) melawan pengusaha Bali, Harijanto Karjadi, dalam kasus perdata. Alhasil, TW kalah ketiga kalinya, yaitu di tingkat pertama, banding, dan kini kasasi. Padahal di kasus pidananya, Harijanto divonis bersalah dan kini meringkuk di penjara.
"Tolak," demikian bunyi amar singkat putusan kasasi yang dilansir di website MA, Jumat (20/11/2020)
Duduk sebagai ketua majelis Zahrul Rabain dengan anggota majelis Rahmi Mulyati dan Ibrahim. Putusan itu diketok pada Kamis (19/11) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat TW membeli hak piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dari Bank CCB Indonesia. Bank CCB diketahui merupakan salah satu bank konsorsium yang mengambil alih piutang dari Bank Multicor, yang sempat memberikan utang ke PT GWP untuk pembangunan Hotel Kuta Paradiso.
TW membeli piutang PT GWP senilai USD 2 juta dari Bank CCBI seharga Rp 2 miliar. Salah satu alasan membeli piutang tersebut adalah TW mengaku kenal dengan Harijanto.
Belakangan, utang-piutang itu bermasalah. Harijanto mengalihkan saham yang menjadi jaminan utang kepada adiknya, Sri Karjadi. Saat TW menagih haknya, Harijanto berkelit. TW kemudian melayangkan gugatan ke PN Jakpus.
Pada 18 Juli 2019, PN Jakpus memutuskan menolak gugatan TW seluruhnya. Saat pembacaan putusan itu, terjadi insiden tidak terduga.
Pengacara Tomy Winata, Desrizal, tiba-tiba maju ke depan dan secepat kilat mencopot gesper serta melecutkan ke muka hakim. Akibatnya, Desrizal dihukum 6 bulan penjara karena memukul hakim.
TW tidak terima dengan putusan PN Jakpus dan mengajukan banding. Majelis tinggi bergeming. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Juli 2019 NOmor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.
Simak selengkapnya.
Duduk sebagai ketua majelis Sunaryo dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa dan Indah Sulistyowati. Menurut majelis, kasus itu lebih tepat diselesaikan dengan mengajukan keberatan terhadap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Cara terakhir dipakai TW, yaitu dengan mengajukan kasasi. Tapi lagi-lagi, TW kalah untuk ketiga kalinya di tingkat kasasi itu.
TW juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan Harijanto Karjadi ke aparat penegak hukum. Di tingkat kasasi, Harijanto dihukum 2 tahun penjara. Putusan diketok oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Eddy Armu dan Gazalba Saleh.
"Dalam penjatuhan putusan dalam perkara tersebut terjadi dissenting opinion (DO) oleh hakim anggota (P2/Gazalba Saleh)," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro beberapa waktu lalu.
Kini Harijanto sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.