Buku Panduan Merdeka Bongkar Palsu-palsu Rapat Otsus Papua

Round-Up

Buku Panduan Merdeka Bongkar Palsu-palsu Rapat Otsus Papua

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 20 Nov 2020 22:31 WIB
Polres Merauke amankan 54 orang peserta RDP otsus Papua karena diduga berisi niatan makar (dok Polres Merauke)
Foto: Polres Merauke amankan 54 orang peserta RDP otsus Papua karena diduga berisi niatan makar (dok Polres Merauke)
Jakarta -

Polisi mengungkap agenda terselubung dalam rapat dengar pendapat tentang evaluasi pelaksanaan otonomi khusus (otsus) di Papua. Di dalam rapat diduga diisi soal perencanaan makar.

Dugaan ini muncul setelah polisi menemukan buku tentang pedoman dasar Negara Republik Federal Papua Barat. Buku tersebut ditemukan di salah satu lokasi yang didatangi polisi.

Acara rapat tersebut digelar Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Selasa (17/11). Polisi mendatangi 3 lokasi di Merauke yakni Hotel Grand Mandala, Hotel Valentine, dan Hotel Kelapa Lima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari lokasi tersebut, ada 54 orang yang diamankan. Keberadaan buku panduan soal Papua Barat merdeka tersebut mengungkap palsu-palsu rapat otsus Papua.

Polres Merauke amankan 54 orang peserta RDP otsus Papua karena diduga berisi niatan makar (dok Polres Merauke)Di lokasi dinemukan buku tentang pedoman dasar Negara Republik Federal Papua Barat (dok Polres Merauke)

"Kita temukan buku kuning yang mengajarkan sekelompok orang untuk merdeka atau referendum. Di situ ada presidennya, ada letnan jenderalnya, ada mayor jenderalnya, ada brigjen dari Papua Barat di dalam buku itu. Ini kan makar," kata Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan awalnya polisi ingin memastikan rapat digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sebab ketentuan menggelar kegiatan telah diatur dalam Maklumat Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw.

Untung mengatakan Maklumat Kapolda Papua telah disampaikan dan dipasang sebelum digelarnya acara RDP. Namun, saat dicek ke lokasi acara, didapati para peserta RDP banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian, polisi menemukan gelagat tak wajar. Ternyata ada pihak yang membuang buku kuning yang berisi soal panduan makar di lokasi acara.

"Peraturan mereka berkumpul, memakai masker, mencuci tangan, itu tidak mereka patuhi, ya kita tegur. Kita temukan hal-hal yang janggal, kita tanya, ada kegiatan apa. Akhirnya ada yang mereka sembunyikan, mereka buang lewat jendela ke belakang. Kenapa dibuang? Kalau memang itu baik dan tujuan benar, kenapa harus dibuang? Dan mereka langsung seperti orang ketakutan," bebernya.

Polres Merauke amankan 54 orang peserta RDP otsus Papua karena diduga berisi niatan makar (dok Polres Merauke)Buku tersebut dibuang salah satu pihak peserta rapat (dok Polres Merauke)

Peserta RDP pun dilakukan pemeriksaan awal di lokasi. Selain itu, polisi menemukan barang bukti yang diduga terkait dengan niat makar.

"Kalau menyangkut makar, kita tidak suka. Ini sudah bertentangan dengan pemerintahan yang sudah ada saat ini. Ini kita sudah punya gubernur, bupati, kita punya pangdam, kita punya kapolres, kapolsek. Hargai mereka. Jangan buat hal-hal seperti itu lagi," ucap dia.

Setelah itu para peserta rapat yang diduga berencana makar diperiksa lebih lanjut di Polres Merauke. Untung mengatakan sejumlah orang sempat diborgol atas alasan keamanan karena di lokasi acara ditemukan benda tajam.

"Yang kita takutkan, jangan sampai anak buah kita ditusuk dan sebagainya. Perempuan tidak kita borgol, tuh. Tapi kalau kita lihat ada orang yang tidak proaktif kita borgol untuk langkah keamanan saja, biasa. Sudah sampai mobil kita lepas borgolnya, kita amankan yang lain lagi," tuturnya.

Para peserta RDP tersebut sempat menjalani rapid test. Dua orang dinyatakan reaktif Corona.

"Kita rapid test dengan ambulans dari pemda. Ternyata ada dua yang reaktif, kita pisahkan mereka," kata Untung.

Polres Merauke amankan 54 orang peserta RDP otsus Papua karena diduga berisi niatan makar (dok Polres Merauke)Barang bukti lain yang ditemukan di lokasi (dok Polres Merauke)

Para peserta lalu diperiksa dan didata selama 24 jam. Pada Rabu (18/11) siang, 54 orang yang diamankan tersebut dipulangkan.

Apa isi Maklumat Kapolda Papua? Silakan baca di halaman selanjutnya.

Maklumat Kapolda Papua demi Cegah COVID-19

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengeluarkan maklumat terkait dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh MRP di 5 kabupaten di tengah pandemi COVID-19. Aturan tersebut dibuat tertanggal 14 November 2020.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan maklumat tersebut dibuat untuk mengingatkan seluruh komponen panitia dan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Dia mengatakan maklumat dibuat sebagai acuan petugas kepolisian di kewilayahan agar tidak ada keraguan ketika menemukan tata laksana kegiatan yang menyimpang termasuk kepatuhan disiplin COVID-19. Sehingga kegiatan yang digelar bisa tetap memperhatikan upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Polres Merauke amankan 54 orang peserta RDP otsus Papua karena diduga berisi niatan makar (dok Polres Merauke)Dari 54 orang yang di-rapid test, ada 2 orang yang dinyatakan reaktif Corona (dok Polres Merauke)

Berikut isi Maklumat Kapolda Papua:
1. Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat merupakan alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.

2. Wajib menghormati dan menjalankan Protokol Kesehatan COVID-19 dan mentaati imbauan Pemerintah untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

3. Untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19 sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Papua mengeluarkan Maklumat:
a. Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tidak dirancang dan dilaksanakan secara terbuka/tertutup dengan menghadirkan orang dalam jumlah besar (lebih dari 50 orang).
b. Penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat wajib dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan SWAP/PCR memperhatikan Batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas protokol kesehatan COVID-19 berupa tempat cuci tangan/hand sanitizer.
c. Setiap orang dan pihak yang terlibat Rapat Dengar Pendapat, dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak keamanan negara, makar, atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.
d. Setelah selesai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak-arakan/konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum.

4. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman 2 dari 2
(jbr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads