Seorang pemuda bernama Juana atau Juan (20) ditangkap atas pembunuhan terhadap kakak kandungnya, Dendi (23), di Sawangan, Depok. Juan kemudian menguburkan jasad kakaknya itu di dalam kontrakan tempat tinggalnya di Sawangan, Depok.
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP I Made Bayu Sutha Santana menyebut pembunuhan itu terjadi pada 8 November 2020. Saat itu, korban sedang tidur.
"Tanggal 8 November, karena kakak Juana sedang tidur, dipukul kepalanya dengan tabung gas sampai meninggal dunia," kata Bayu kepada detikcom di Mapolres Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jumat (20/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu tidak menjelaskan secara rinci berapa kali Dendi mendapatkan pukulan. Polisi menjelaskan Juana memukul Dendi hingga tewas.
"Intinya dipukullah sampai meninggal," ujar Bayu.
Juan sempat ketakutan setelah membunuh Dendi. Mayat sang kakak ditinggal di dalam kontrakan, sedangkan Juana pulang ke Bogor.
Di Bogor, Juan menemui rekannya, Khoir. Dia meminta bantuan Khoir untuk menguburkan jenazah Dendi di kontrakan.
Tonton video 'Pengubur Jasad Kakak di Depok Pernah Bunuh Pria LGBT':
Apa yang membuat Juan tega membunuh sang kakak? Simak di halaman berikutnya.
Bayu mengungkapkan pelaku membunuh korban karena merasa sakit hati. Pelaku menyebut korban sering memarahinya.
"Karena sakit hati, merasa tidak dihargai," kata Bayu.
Amarah Juan kian memuncak kala sang kakak merintangi rencananya menikah dengan kekasihnya. Pasalnya, korban tidak mau pelaku mendahuluinya menikah.
"Dia menyarankan kepada kakaknya, 'Kakak kapan nikah? Kalau memang nikah, kita nanti gotong bareng-bareng biayanya'. Bukannya senang, kakaknya malah marah-marah," ujar Bayu.
Menurut pengakuan pelaku, sang kakak sering marah-marah sejak ia mengutarakan rencana menikah.
"Iya salah satunya itu, mau menikah, kemudian sering dimarah-marahi," ungkap Bayu.
Kasus ini sendiri bermula dari kecurigaan pemilik kontrakan terhadap satu ubin di lokasi tersebut yang berwarna beda. Pemilik kontrakan lalu membongkar lantai tersebut.
Hasil penggalian itu kemudian ditemukan satu jasad pria yang telah menyatu dengan tanah. Polisi mengatakan jasad pria tersebut ditemukan dalam kondisi duduk.
Pelaku sendiri kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Depok. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 8 tahun penjara.