Polisi menangkap Juan (20) atas dugaan pembunuhan kakak kandungnya sendiri, Dendi (23), di sebuah rumah kontrakan di daerah Sawangan, Depok. Polisi mengungkap Juan ternyata kesal karena rencana nikah terhalang sang kakak.
"Dia (Juan) pengakuannya sudah punya pacar, mau menikah kan, tapi kan kalau kakaknya belum menikah, kan nggak bisa nikah, tidak boleh melangkahi," kata Kasat Reskrim Polres Depok AKBP I Made Bayu Sutha Santana saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Bayu mengatakan pelaku mencoba membujuk kakaknya untuk menikah, bahkan akan sama-sama membayar biaya pernikahannya. Namun, bukannya senang, sang kakak justru kesal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia menyarankan kepada kakaknya, 'Kakak kapan nikah? Kalau memang nikah, kita nanti gotong bareng-bareng biayanya'. Bukannya senang, kakaknya malah marah-marah," ujar Bayu.
Menurut pengakuan pelaku, sang kakak sering marah-marah sejak ia mengutarakan rencana menikah.
"Iya salah satunya itu, mau menikah, kemudian sering dimarah-marahi," ungkap Bayu.
Tonton video 'Melihat Lokasi Pria Terkubur di Kontrakan Depok':
Simak kronologi pembunuhan di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Juan (20) atas dugaan pembunuhan kakak kandungnya, Dendi (23), di sebuah rumah kontrakan di daerah Sawangan, Depok. Polisi mengungkap motif pelaku membunuh adalah kesal sering dimarahi oleh korban.
Emosi pelaku memuncak setelah niat pelaku menikah terhalang sang kakak, sehingga ia akhirnya tega menghabisi nyawa sang kakak. Juan menghantam kakaknya itu dengan tabung gas 3 kg hingga tewas pada Minggu (14/11).
Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah mengungkap fakta mengejutkan soal pelaku. Sebelum membunuh kakaknya, pelaku ternyata pernah melakukan hal serupa kepada pria bernama Syarif.
Pelaku mengaku membunuh Syarif karena kesal diajak hubungan sesama jenis.
"Menurut keterangan pelaku demikian," kata Azis.
Syarif dibunuh pelaku dibantu temannya pada 20 Agustus 2020. Jasad Syarif dikubur di dekat rumahnya di Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor.
Kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik kontrakan terhadap satu ubin di lokasi tersebut yang berwarna beda. Dibantu dua warga lainnya, pemilik korban kemudian membongkar lantai tersebut.
Hasil penggalian itu kemudian ditemukan satu jasad pria yang telah menyatu dengan tanah. Polisi mengatakan jasad pria tersebut ditemukan dalam kondisi duduk.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Depok. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 8 tahun penjara.