Eks Anak Buah Napoleon Akui Pernah Diminta Cek Status Red Notice Djoko Tjandra

Eks Anak Buah Napoleon Akui Pernah Diminta Cek Status Red Notice Djoko Tjandra

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 23:11 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte jalani sidang lanjutan kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Irjen Napoleon.
Irjen Napoleon (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kabag Kominterdivhubinter Polri, Kombes Bartholomeus I Made Oka Putra Pramono, mengaku pernah diperintah eks Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra. Ia menyebut hasilnya sudah kosong.

Made Oka Putra menyampaikan itu saat menjadi saksi di persidangan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2020). Made Oka Putra mengatakan perintah itu disampaikan melalui Kepala Bagian Kejahatan Internasional Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Kombes Tommy Aria Dwianto.

"Apakah anda pernah mengakses melalui jaringan i2047 terkait status red notice Djoko Tjandra?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu kali saya pernah diminta dan ditanyakan oleh Pak Kadiv untuk menanyakan status red notice Djoko Tjandra, Pak Kadiv Irjen Napoleon melalui Kabag Kombes Tommy," jawab Made Oka Putra dalam persidangan.

Ia mengatakan status itu dicek melalui sistem ISF di Divhubinter Polri pada antara April-Mei. Ia menjelaskan dalam mengakses status red notice itu dirinya memasukkan nama dan nomor paspor Joko Soegiarto Tjandra dan hasilnya negatif atau kosong.

ADVERTISEMENT

"Saya input nama tanggal lahir dan paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra," ujarnya.

"Hasilnya negatif tidak ada, kosong," lanjutnya.

Made Oka Putra mengatakan langsung melaporkan hasil pengecekannya itu ke Napoleon. Ia menyampaikan secara lisan.

"Saya sampaikan dan hanya saya sampaikan secara lisan bawah negatif. Saya menghadap Pak Kadivhubinter lapor ini hasilnya negatif," sebutnya.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Djoko Tjandra didakwa memberikan suap ke Irjen Napoleon sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Bila dikurskan, SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar, sedangkan USD 270 ribu sekitar Rp 3,9 miliar lebih, sehingga totalnya lebih dari Rp 6 miliar.

Lalu, Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD 150 ribu. Bila dikurskan, USD 150 ribu sekitar Rp 2,1 miliar.

Ada seorang lagi yang didakwa yaitu Tommy Sumardi yang disebut jaksa sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke kedua jenderal itu. Selain itu Tommy Sumardi juga disebut jaksa menerima uang dari Djoko Tjandra. Setidaknya ada 2 kali penerimaan uang dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi. Total uang yang diterima Tommy Sumardi adalah USD 150 ribu atau setara dengan Rp 2,1 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads