Salah satu terdakwa perkara penggunaan surat jalan palsu, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, protes karena tidak dihadirkan langsung dalam persidangan bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo. Anita memang sebelumnya positif tertular virus Corona tetapi saat ini sudah dinyatakan sembuh.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (20/11/2020), ketua majelis hakim Muhammad Sirat membacakan permohonan sidang offline dari Anita. Anita hadir secara online melalui layar yang ditampilkan di ruang persidangan, sedangkan terdakwa lainnya, Djoko Tjandra dan Prasetijo Utomo, sudah duduk di kursi pesakitan.
"Terkait permohonan offline yang diajukan Saudara Anita, bagaimana kelanjutannya?" tanya hakim Sirat kepada jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum bisa membawa Bu Anita karena belum ada surat resmi yang diterima," jawab jaksa.
Menurut jaksa, status negatif COVID-19 Anita hanya disampaikan dari pengacaranya saja. Jaksa pun menunggu adanya keterangan resmi mengenai status Anita itu.
"Maka saya tanyakan buktinya. Jelas yang lain sama. Kami tidak ada kepentingan apa pun dengan tidak menampilkan Bu Anita ke sini," imbuh jaksa.
Di sisi lain, pengacara Anita, Tommy Sihotang, merasa kliennya telah didiskriminasi. Sebab, Tommy beralasan, saat Anita positif COVID-19, sebelumnya tidak dibuktikan juga dengan surat resmi.
"Yang lain dihadirkan ke sidang, Bu Anita tidak, ini kan diskriminasi. Pada saat Bu Anita dinyatakan positif, tidak ada juga surat resmi yang menyatakan itu positif, tapi itu dipercayai. Ketika Ibu Anita dinyatakan negatif tanpa surat juga kok tidak percaya," kata Tommy.
"Pada prinsipnya saya memang kecewa dengan apa yang terjadi sekarang. Ketika saya positif tidak ada surat, kemudian saya sudah negatif, saya nggak tahu apa yang harus saya lakukan, tapi pada prinsipnya saya tidak mau menghalang-halangi persidangan ini. Meskipun saya memang kecewa dengan sidang ini," sambung Anita.
Persidangan pun akhirnya dilanjutkan dengan kehadiran Anita sebagai terdakwa secara online. Agenda persidangan hari ini dilanjutkan majelis hakim untuk mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa. Namun jaksa mengatakan ahli tidak bisa hadir langsung sehingga memberikan keterangan secara online. Hakim pun meminta agar ahli harus datang langsung ke muka persidangan.
"Majelis tidak bisa mengambil keterangan Saudara (ahli dari jaksa), jadi harus bisa menghadiri ke pengadilan," kata hakim.
Hakim lantas memutuskan persidangan ditunda dan dilanjutkan pada 24 November 2020 dengan agenda ahli dari pihak terdakwa.
Tonton video 'Cerita Suami Anita Kolopaking soal Komunikasi Istrinya dengan Djoko Tjandra':