Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut, apabila FPI tidak taat terhadap hukum, ormas tersebut bisa dibubarkan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily menilai pernyataan Pangdam Jaya itu memiliki dasar hukum.
"Jadi apa yang disampaikan Pangdam Jaya itu memiliki dasar hukumnya sebagaimana Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan," kata Ace kepada wartawan, Jumat (20/10/2020).
Namun Ace enggan memberi penilaian apakah ormas FPI sudah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau tidak. Menurutnya, penegak hukumlah yang berhak memberikan keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak dalam kapasitas untuk menilai. Kita serahkan kepada pihak yang berwenang dan penegak hukum menegakkan aturan perundang-undangan," tuturnya.
Ketua DPP Partai Golkar ini mengatakan Pasal 59 ayat (3) Perppu No 2 Tahun 2017 mengatur tentang berbagai larangan yang ormas. Larangan tersebut mencakup tindakan permusuhan terhadap suku, agama, atau golongan tertentu hingga mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum.
"Pasal 59 ayat (3) yang di dalamnya menyebutkan: a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Ace.
Lebih lanjut, Ace mengungkapkan pelanggaran terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut dapat dikenai sanksi. Mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara, hingga pencabutan izin ormas.
"Dalam pasal selanjutnya, terutama Pasal 61, disebutkan sanksi yang tegas. Dari peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara, hingga pencabutan izin badan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan itu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman berawal saat dirinya merespons video viral yang memperlihatkan proses penurunan baliho Habib Rizieq Syihab (HRS) dilakukan oleh orang berbaju loreng. Dudung mengatakan peristiwa itu merupakan perintahnya.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya, karena beberapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Itu perintah saya," ujar Mayjen Dudung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11).
Dudung mengatakan semua pihak harus taat terhadap hukum yang ada di Indonesia. Bahkan, Dudung menyebut, apabila FPI tidak taat terhadap hukum, bisa dibubarkan.
"Begini, kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu, FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," katanya.
Dudung menilai FPI berbuat sesuka hatinya. Dia menegaskan TNI akan melakukan tindakan ketika ada baliho yang melakukan ajakan untuk berbuat revolusi.
"Sekarang kok mereka (FPI) ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri. Saya katakan, itu perintah saya, dan ini akan saya bersihkan semua, tidak ada itu baliho yang mengajak revolusi dan segala macam. Ya saya peringatkan dan saya tidak segan menindak dengan keras. Jangan coba mengganggu persatuan dan kesatuan, jangan merasa mewakili umat Islam, tidak semua, banyak umat Islam yang berkata berucap dan bertingkah laku baik," imbuh Dudung.