Peraturan Daerah (Perda) Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku. Beberapa ketentuan diatur oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Lewat Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini, Pemprov DKI mengatur sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai tak menggunakan masker hingga warga menolak divaksin. Perda ini diundangkan dan ditetapkan per 12 November 2020.
"Peraturan daerah ini mulai berlaku, semua peraturan Gubernur mengenai protokol kesehatan dan/atau protokol pencegahan COVID-19 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini," demikian isi perda tersebut seperti dilihat, Jumat (20/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut poin-poin yang diatur dalam Perda Corona DKI Jakarta.
1. Pelanggar Masker Didenda Rp 250 ribu
Warga DKI Jakarta yang kedapatan tak memakai masker bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 250 ribu. Pemprov DKI juga akan memberikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Selain itu, untuk orang terkonfirmasi positif wajib mengisolasi diri. Jika tidak, Pemprov DKI akan melakukan upaya paksa.
2. Sanksi Perkantoran, Tempat Usaha, Industri, dan Hotel
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata harus melakukan edukasi dan protokol pencegahan COVID-19.
Pengelola atau penyelenggara juga wajib membatasi interaksi. Jika aturan itu dilanggar, sanksinya teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan atau pencabutan izin.
3. PKL Dibubarkan Jika Langgar Prokes
Pedagang kaki lima atau lapak jajanan di lokasi binaan wajib melaksanakan pencegahan Corona dengan membatasi interaksi pengunjung, termasuk edukasi prokes. PKL yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.
Simak juga video 'Hal-hal yang Perlu Diketahui dari Perda Corona DKI':
4. Pembubaran Kegiatan Area Publik Timbulkan Kerumunan
Perda ini juga mengatur sial kegiatan di area publik yang bisa menimbulkan kerumunan. Pengelola atau penyelenggara wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat, mulai menerapkan protokol pencegahan COVID-19 hingga pembatasan interaksi fisik antarpengunjung.
Jika melanggar, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.
Selain soal sanksi, pada Bab X di perda ini juga dipaparkan soal ketentuan pidana.
5. Tolak Tes Corona-Vaksin Denda Rp 5 juta
Warga yang menolak tes cepat Corona bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta. Adapun orang yang menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi COVID-19 bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.
Baca juga: Anies Sudah Teken Perda Corona DKI |
6. Kabur dan Bawa Kabur Pasien COVID Denda Rp 5 juta
Warga juga dilarang keras membawa kabur pasien COVID dari rumah sakit. Sanksinya bakal didenda Rp 5 juta. Jika pembawaan kabur disertai ancaman, denda yang diberikan Rp 7,5 juta.
Sementara itu, jika pasien Corona sengaja kabur dari fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan, akan ada sanksi pidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
PERDA_2_TH_2020 by Indra Komara Nugraha on Scribd