Anies Sudah Teken Perda Corona DKI

Anies Sudah Teken Perda Corona DKI

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 13:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk klarifikasi soal kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab, Selasa (17/11/2020).
Anies Baswedan (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang penanggulangan virus Corona (COVID-19) ternyata telah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan seminggu yang lalu. Perda Corona DKI mendapat nomor Perda Nomor 2 Tahun 2020.

"Sudah (ditandatangani), (Perda) Nomor 2 (Tahun 2020). Nanti sebentar lagi di-upload (di situs jdih.jakarta.go.id)," ucap Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).

Perda Corona DKI ditandatangani Anies pada 12 November. Dengan pengesahan itu, perda tentang penanggulangan COVID-19 DKI sudah bisa diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (sudah berlaku), tapi pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada pergub yang baru, pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," katanya.

Diketahui, pengesahan perda penanggulangan COVID-19 dilaksanakan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10) dan dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Rapat tersebut tidak dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pihak eksekutif diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

ADVERTISEMENT

Dalam rapat itu, Ketua DPRD meminta persetujuan anggota Dewan mengenai raperda menjadi perda. Raperda ini berisi 11 bab dan 35 pasal.

"Kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan COVID-19 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?" kata Prasetio yang dijawab setuju oleh anggota Dewan.

Setelah persetujuan itu, draf raperda yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta diserahkan secara simbolis kepada Riza selaku wakil gubernur.

Simak juga video 'Penjelasan Polri Soal Pemeriksaan Gubernur Anies':

[Gambas:Video 20detik]



Ada beberapa pasal yang mencuri perhatian publik saat pembahasan. Simak di halaman berikutnya.

Ada beberapa hal penting yang dibahas dalam Perda tersebut. Seperti pelibatan DPRD dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta. Pelibatan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB berada di ayat 3.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Perda Penanggulangan COVID-19.

Dalam perda, tidak ada sanksi pidana bagi yang melanggar, tapi hanya sanksi denda. Termasuk orang yang menolak melakukan pengobatan atau vaksinasi COVID-19 dapat didenda Rp 5 juta.

Pada pasal 31, orang yang dengan sengaja membawa jenazah pasien suspek atau positif Corona dari fasilitas kesehatan dapat dikenai denda paling banyak Rp 5 juta.

Halaman 2 dari 2
(aik/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads