Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya memberikan sanksi terkait kerumunan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan yang terjadi di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, dan di Tebet, Jakarta Selatan, juga akan diberi sanksi.
"Semua yang melanggar akan diberikan sanksi, semua sedang dicek kembali. Semua akan diberikan sanksi, nanti ada Satpol PP yang tangani bukan saya," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditanya penindakan kerumunan di Pondok Ranggon, dan Tebet, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (19/11/2020).
A Riza pun mengingatkan soal sanksi yang ada di perda tentang penanggulangan COVID-19. Perda tersebut berisi soal sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Betul ada sanksi denda," katanya.
Simak juga video 'Penjelasan Babe Haikal Soal Kerumunan di Soetta dan Petamburan':
Simak selengkapnya.