Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang melepaskan pengusaha Harijanto Karjadi. MA menyatakan Harijanto memalsukan surat sehingga merugikan pengusaha Tomy Winata (TW) dan dihukum 2 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat TW membeli hak piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dari Bank CCB Indonesia. Bank CCB diketahui merupakan salah satu bank konsorsium yang mengambil alih piutang dari Bank Multicor yang sempat memberikan utang ke PT GWP untuk pembangunan Hotel Kuta Paradiso.
TW membeli piutang PT GWP senilai USD 2 juta dari Bank CCBI seharga Rp 2 miliar. Salah satu alasan TW membeli piutang tersebut adalah TW mengaku kenal dengan Harijanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, utang-piutang itu bermasalah. Harijanto mengalihkan saham yang menjadi jaminan utang kepada adiknya, Sri Karjadi.
Pengalihan saham itu, menurut Tomy, dilakukan dengan memalsukan sejumlah akta autentik. Merasa dirugikan, TW mempolisikan Harijanto Karjadi.
Pada Januari 2020, PN Denpasar menyatakan terdakwa Harijanto Karjadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kedua penuntut umum. PN Denpasar menjatuhkan pidana ke Harijanto Karjadi dengan pidana penjara 2 tahun.
Tidak terima atas putusan itu, Harijanto mengajukan banding. Permohonan dikabulkan sehingga Harijanto bisa keluar dari penjara.
Pada Maret 2020, PT Denpasar menyatakan Harijanto Karijadi telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Namun perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana karena perbuatan tersebut masuk dalam ruang lingkup perdata.
Giliran jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi pun dikabulkan.
"Mahkamah Agung mengadili sendiri. Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro, Rabu (29/7/2020).
Tonton video 'Eks PM Najib Razak Hadapi Sidang Vonis Korupsi':
Menurut Andi Samsan Nganro, majelis kasasi membatalkan putusan judex factie/Pengadilan Tinggi Denpasar. MA mengadili sendiri dengan menyatakan Terdakwa Harjianto Karjadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kemudian Terdakwa dijatuhi pidana selama 2 (dua) tahun," ujar Andi, yang juga Ketua Muda MA Bidang Pengawasan.
Putusan diketok oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Eddy Armu dan Gazalba Saleh.
"Dalam penjatuhan putusan dalam perkara tersebut terjadi dissenting opinion (DO) oleh hakim anggota (P2/Gazalba Saleh)," pungkas Andi.
Dalam persidangan di PN Denpasar, detikcom sudah berusaha meminta tanggapan kepada Harijanto. Namun terdakwa tidak memberikan komentar atas kasusnya.