Pro-Kontra Ancaman Kepala Daerah Dicopot Bila Langgar Prokes Corona

ADVERTISEMENT

Round-Up

Pro-Kontra Ancaman Kepala Daerah Dicopot Bila Langgar Prokes Corona

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 20 Nov 2020 07:55 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Foto: Mendagri Tito Karnavian (Puspen Kemendagri)
Jakarta -

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memuat ketentuan tentang pemberhentian kepala daerah jika melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 menuai pro dan kontra. Tujuh partai politik penghuni 'Senayan' dan lima kepala daerah yang setidaknya bereaksi.

Ketentuan terkait pemberhentian kepala daerah ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Penerbitan instruksi tersebut diungkapkan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Bukan tanpa alasan Tito menerbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 itu. Instruksinya merupakan respons atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta konsistensi kepatuhan protokol COVID-19, dan mengutamakan keselamatan rakyat. Hal tersebut merespon terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini.

Terlebih, instruksi itu diterbitkan sehari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya. Permintaan klarifikasi terhadap Anies terkait dengan kerumunan di Acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan, pekan lalu.

"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR.

Seperti apa pro dan kontranya? Simak di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT