Camat hingga lurah di Kota Bandung bisa dicopot jika tidak menegakkan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya masing-masing.
Hal tersebut dilakukan, menyusul terbitnya instruksi penegakan prokes kepada kepala daerah untuk mengendalikan COVID-19 yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian. Tito juga, mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.
"Instruksi kita patuhi, siapapun juga bukan hanya kepala daerah, namanya ASN. Mari kita menjadi tauladan, jauh lebih baik," kata Ema di Balai Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung, apakah Pemkot Bandung akan menaati instruksi tersebut, Ema menyebut akan mengikuti imbauan Mendagri.
"Namanya instruksi harus dilaksanakan. Tadi juga, pak wali kota sudah memberikan arahan tadi pagi, bahwa semua harus jadi tauladan," ujarnya.
Ema menambahkan, pihaknya akan segera membuat surat edaran. "Kita siapkan, nanti edarannya seperti apa. Tindaklanjutnya nanti edaran," tambahnya.
Ema mengklaim, terkait penegakan aturan yang sudah dilakukan Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung sudah proporsional.
"Tindakan dari Pemkot melalui bidang operasional saya pikir itu sudah proporsional, yang dihukum fisik ada, yang dikenakan denda sanksi uang ada, kemudian peneguran ada. Tapi kalau saya perhatian imbauan ini, sudah dilakukan. Contoh, tindakan sanksi itu sudah dilakukan secara humanis, saya juga enggak mau kalau ada komplain dari masyarakat," jelasnya.