Polisi menangkap seorang pemuda, inisial AR (19) yang kedapatan membawa sebilah pedang, di Jakarta Pusat. AR mengaku membawa pedang untuk digunakan tawuran.
"Iya benar kita tangkap seorang pemuda lantaran memiliki dan membawa sajam," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi, dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).
Supriyadi mengatakan pihaknya pada Kamis (19/11) sekitar pukul 07.00 WIB tengah melakukan operasi di wilayah Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Saat itu, ditemukan satu gerombolan anak muda yang kemudian digeledak oleh pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat melintas TKP mencurigai gerombolan anak muda yang sedang berjalan dan dilakukan penggeledahan dan mengaku bernama AR dan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat yang diselipkan di dalam baju belakang," ucap Supriyadi.
Simak selengkapnya.
AR mengaku membawa pedang untuk digunakan tawuran. Selanjutnya AR beserta teman-temannya pun diamankan oleh polisi.
"Pelaku diduga hendak melakukan tawuran dan tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa senjata tajam jenis pedang bergagang kayu," ujarnya.
AR saat ini sudah ditahan di Polsek Johar Baru. Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 2 ayat 1 UUDAR No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.