Usai Diperiksa, 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung Tak Ditahan

Usai Diperiksa, 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung Tak Ditahan

Kadek Melda Luxia - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 23:31 WIB
Renovasi gedung Kejagung menalan biaya sebesar Rp 350 miliar. Hal itu disepakati DPR saat rapat kerja.
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Tim penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai diperiksa, ketiga tersangka tidak ditahan.

Ketiga tersangka itu adalah MD (peminjam bendera PT APM), JM (Konsultan Pengadaan ACP 2019/direktur pabrik penyedia ACP merek Seven), dan IS (PPK tahun 2019).

"Hari Kamis (19/11) tim penyidik gabungan telah menyelesaikan pemeriksaan para tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Ferdy Sambo, melalui keterangannya, Kamis (19/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo menuturkan tersangka MD diperiksa selama enam jam. MD dicecar dengan 71 pertanyaan oleh penyidik.

"MD pemeriksaan dilakukan selama 6 jam dengan jumlah pertanyaan sebanyak 71 pertanyaan dan tidak dilakukan penahanan karena ada surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan dengan jaminan istri," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, tersangka JM diperiksa selama enam jam. Penyidik mencecar JM dengan 58 pertanyaan.

"JM pemeriksaan dilakukan selama 6 jam dengan jumlah pertanyaan sebanyak 58 pertanyaan dan tidak dilakukan penahanan karena ada surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum," ujar Sambo.

Simak selengkapnya.

Sementara itu, tersangka IS juga diperiksa selama enam jam. Sambo menyampaikan IS dicecar 47 pertanyaan.

"IS pemeriksaan dilakukan selama 6 jam dengan jumlah pertanyaan sebanyak 47 pertanyaan dan tidak dilakukan penahanan karena ada surat penangguhan penahanan dari pihak Kuasa Hukum," imbuhnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan kembali sejumlah orang sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka yang baru ditetapkan berjumlah 3 orang.

"Ada tiga," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada detikcom, Jumat (13/11).

Ketiga tersangka, beber Ferdy, berasal dari lingkup internal dan eksternal Kejagung.

"Dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan," ucap Ferdy.

Pihak luar Kejagung yang dimaksud Ferdy adalah perusahaan pengadaan minyak lobby dan ACP. "Perusahaan pengadaan minyak lobby sama ACP," imbuh dia.

Sebelumnya, ada 8 tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020.

Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan.

Halaman 3 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads