Tim penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya akan diperiksa hari ini.
"Hari Kamis (19/11) tim penyidik gabungan memeriksa tersangka (di luar klaster pekerja) yaitu MD (Peminjam bendera PT APM), JM (Konsultan pengadaan ACP 2019) IS (PPK tahun 2019)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, melalui keterangannya, Kamis (19/11/2020).
Proses pemeriksaan akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebelum diperiksa, ketiga tersangka akan menjalani serangkaian prosedur protokol kesehatan yang sudah disiapkan Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum dilakukan pemeriksaan, para tersangka menjalani prosedur Protokol Kesehatan," ucap Sambo.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan kembali sejumlah orang sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka yang baru ditetapkan berjumlah 3 orang.
"Ada tiga," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada detikcom, Jumat (13/11).
Tonton video 'Peran 3 Tersangka Baru di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung':
Ketiga tersangka, beber Ferdy, berasal dari internal dan eksternal Kejagung.
"Dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan," ucap Ferdy.
Pihak luar Kejagung yang dimaksud Ferdy adalah perusahaan pengadaan minyak loby dan ACP. "Perusahaan pengadaan minyak loby sama ACP," imbuh dia.
Sebelumnya ada 8 orang tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan.