Kemnaker Resmikan Peluncuran Layanan Online e-PP dan e-PKB

Kemnaker Resmikan Peluncuran Layanan Online e-PP dan e-PKB

Nurcholis Maarif - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 22:59 WIB
Kemnaker
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan resmi meluncurkan layanan pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara daring atau e-PP dan e-PKB yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Ini merupakan transformasi dari layanan tatap muka pada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA).

"Nantinya dengan adanya layanan ini ke depan dapat berimplikasi bagi perusahaan maupun pekerja untuk mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, akuntabel dan data terjamin, dan juga saya pastikan layanan ini akan terus disempurnakan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).

Ida menjelaskan bahwa Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman bagi pengusaha dan pekerja/buruh dalam menjalankan ikatan hubungan kerja di perusahaan, yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib serta hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.

"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa PP yang dibuat oleh pengusaha wajib mendapatkan pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan ataupun Dinas Tenaga Kerja baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya," jelas Ida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Ida menyampaikan pengesahan PP dan Pendaftaran PKB tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa materi yang terkandung di dalam PP atupun PKB tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun merugikan salah pihak baik pekerja/buruh ataupun pengusaha.

Sementara itu, Plt.Dirjen PHI & Jamsos, Tri Retno Isnaningsih dalam laporannya menyampaikan bahwa layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara elektronik ini merupakan transformasi dari layanan tatap muka pada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data, jumlah perusahaan yang mengesahkan PP melalui PTSA Kemnaker pada tahun 2018 adalah sebanyak 1.825 perusahaan dan tahun 2019 adalah sebanyak 2.118 perusahaan. Sedangkan jumlah perusahaan yang mendaftarkan PKB pada tahun 2018 adalah sebanyak 255 perusahaan dan pada tahun 2019 adalah sebanyak 280 perusahaan.

"Harapannya dengan transformasi layanan tatap muka menjadi layanan digital ini dapat menjadi salah satu pendorong peningkatan kuantitas pengesahan PP dan pendaftaran PKB," ujar Retno.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan dengan launching sistem layanan ini di kota Bekasi di samping menjadi salah satu kebanggan, tetapi juga menjadi satu kewajiban dan tantangan bagi kami selanjutnya. Dalam hal ini Disnaker Kota Bekasi mampu untuk lebih cepat mengadopsi sistem aplikasi layanan ini.

"Kami terus berupaya untuk menjadi rujukan bagi perangkat daerah kota/kabupaten lain dalam rangka mengerahkan perusahaan untuk menggunakan aplikasi ini untuk keperluan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, demikian pula dalam rangka membangun suasana hubungan industrial yang lebih baik ditingkat kota/kabupaten," kata Tri.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads